PONTIANAK (Lensametro.com) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat resmi mengambil langkah hukum terhadap Wawan Suwandi yang dituding mencatut nama organisasi serta mengklaim diri sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua PWI Kalbar tanpa dasar hukum yang sah.
Langkah tersebut ditempuh setelah somasi yang dilayangkan oleh PWI Kalbar sebelumnya tidak direspons oleh pihak Wawan. Ketua PWI Kalbar, Kundori, bersama kuasa hukumnya, Ruhermansyah, melaporkan Wawan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar), Jumat, 25 Juli 2025.
“Sebagaimana somasi yang kami sampaikan, hingga saat ini tidak ada tanggapan. Tidak juga disampaikan alasan hukum apa pun kepada kami,” tegas Ruhermansyah kepada wartawan.
Laporan tersebut kini telah dikoordinasikan dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Kalbar. Menurut Ruhermansyah, pihaknya telah menerima tanda terima laporan dan saat ini tinggal menunggu agar ditindaklanjuti menjadi Laporan Polisi (LP) resmi.
Dalam dokumen laporannya, PWI Kalbar menegaskan bahwa dasar legalitas kepengurusan yang sah mengacu pada Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 946 Tahun 2024.
“Yang dirugikan secara inmateriil adalah harkat dan martabat pengurus PWI Kalbar yang sah. SK dari Kemenkumham itu menjadi dasar pengesahan, bukan SK yang katanya dari PWI pusat yang belum tentu diakui negara,” lanjut Ruhermansyah.
Ia juga mempertanyakan keabsahan pihak yang mengaku sebagai Plt Ketua PWI Kalbar dan menyoroti siapa yang sesungguhnya berwenang menerbitkan SK tersebut.
“Kalau SK-nya tidak terdaftar dan tidak diakui negara, maka tindakan mengatasnamakan PWI Kalbar jelas menjadi masalah hukum,” katanya.
PWI Kalbar turut mencantumkan Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP dalam laporan mereka, yang mengatur soal pemalsuan dokumen dan turut serta dalam tindak pidana. Bukti awal yang dilampirkan berupa undangan kegiatan yang mencantumkan logo PWI serta pemberitaan yang menyebutkan nama PWI Kalbar dalam kegiatan tersebut.
Kundori menegaskan, laporan ini merupakan langkah tegas PWI Kalbar untuk menjaga marwah organisasi, memperkuat legalitas kelembagaan, serta mencegah kebingungan publik terkait kepengurusan resmi di Kalimantan Barat.
Dalam pelaporan tersebut, Kundori turut didampingi sejumlah pengurus PWI Kalbar lainnya.
Sebelumnya, PWI Kalbar di bawah kepemimpinan Kundori telah lebih dulu melayangkan somasi kepada Wawan Suwandi. Tetapi, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan apa pun dari pihak yang bersangkutan. [LM]