TANGERANG (Lensametro.com) – Aliansi Masyarakat Tigaraksa (Almast) mendatangi kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Kamis, 17 Oktober 2024. Kehadiran mereka dipicu maraknya pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 oleh truk pengangkut bahan galian, yang dinilai telah memicu keresahan masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, Almast mempertanyakan kinerja Dishub Kabupaten Tangerang terkait lemahnya pengawasan jam operasional kendaraan tambang. Mereka menyampaikan berbagai keluhan langsung kepada Kepala Dishub, Achmad Taufik, didampingi Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana serta perwakilan dari Satlantas Polresta Tangerang.
“Pengawasan dan penegakan Perbup 12/2022 oleh Dishub, Satpol PP, dan kepolisian sangat lemah dan terkesan tutup mata,” ujar salah satu anggota Almast dengan tegas. Dalam pertemuan itu, mereka juga mengajak pihak berwenang untuk lebih tegas menindak pelanggar, termasuk memutar balik truk tambang yang melanggar aturan.
Achmad Taufik, selaku Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, mengakui bahwa penegakan aturan terhambat akibat kurangnya jumlah personel dan pos pantau di lapangan. “Aspirasi dan pertanyaan yang disampaikan menjadi masukan bagi kami sebagai pemerintah daerah untuk meningkatkan kekurangan-kekurangan yang kami lakukan dalam penegakan Perbup 12/2022,” katanya.
Hendra Wijaya, salah satu perwakilan Almast, menyampaikan bahwa pertemuan ini menghasilkan kesepakatan untuk mengawal bersama penerapan Perbup agar tidak ada lagi saling menyalahkan. “Dengan maraknya pelanggaran Perbup 12/2022 dan adanya undangan Dishub kepada aliansi masyarakat Tigaraksa, hasil pertemuan ini kita akan kawal bersama perbup tersebut,” ujar Hendra usai pertemuan.
Taufik menegaskan bahwa Dishub akan menjadikan masukan dari masyarakat sebagai bahan perbaikan. Ia juga membuka ruang dialog bagi masyarakat dari kecamatan lain yang ingin menyampaikan keluhan serupa. “Pertemuan dengan Almast menjadi sebuah sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat agar kita bisa bekerja lebih optimal,” terangnya.
Terkait aksi sweeping truk tambang oleh warga, Taufik menganggapnya sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam penegakan peraturan, asalkan dilakukan dengan tertib dan tidak menimbulkan provokasi. “Yang penting tidak memprovokasi masyarakat, tidak anarkis, saya rasa ini sebagai bagian dari peran serta masyarakat,” ujarnya.
Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana menambahkan, pihak kepolisian dan pemerintah daerah terus berupaya maksimal dalam menegakkan Perbup 12/2022 sesuai harapan masyarakat. “Tentu, dengan beberapa kekurangan dalam penegakan aturan ini, kita akan berupaya lebih untuk mencegah kemacetan dan kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya. [LM]