BPJS Kesehatan Apresiasi Ekosistem JKN-KIS di Provinsi DKI Jakarta

JAKARTA, LENSAMETRO.com-  DKI Jakarta merupakan salah satu provinsi yang mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta semenjak tahun 2018 sampai dengan saat ini.

Cakupan kesehatan semesta menjamin seluruh masyarakat mempunyai akses untuk kebutuhan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang berkualitas dan efektif, dimana capaian jumlah peserta JKN-KIS dibandingkan dengan jumlah penduduk DKI Jakarta ( semester II tahun 2020 ) lebih dari 98% atau 11.038.892 jiwa. Demikian dikatakan Deputi Direksi Wilayah Jabodetabek Bona Evita ketika beraudiensi dengan Anies Baswedan, Senin (19/4/2021).

BACA JUGA : Segera Perbarui Data BPJS Kesehatan Agar Kepesertaan JKN-KIS Tetap Aktif, Begini Caranya

Menurut Bona, dalam rangka peningkatan pelayanan kepada peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan terus melakukan inovasi dengan mengembangkan sistem antrean online. Fasilitas kesehatan yang terintegrasi dengan Aplikasi Mobile JKN yakni pengambilan nomor antrian tidak harus datang ke FKTP/Puskesmas terlebih dahulu, mengurangi waktu tunggu peserta di FKTP, dan peserta dapat menyesuaikan waktu kedatangan ke FKTP, sehingga dapat menghindari kerumunan dalam waktu yang lama dan secara tidak langsung mencegah/mengurangi transmisi covid 19.

“Program ini pun di dukung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dimana seluruh Puskesmas (320 Puskesmas) di wilayah Provinsi DKI Jakarta telah mengimplementasikan sistem antrian online tersebut, selain antrian online kehadiran Dashboard JKN,” tuturnya.

BACA JUGA : Dirut BPJS Kesehatan Pantau P-Care Vaksinasi Covid-19 Buat Nakes

Sementara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan,  salah satu kebutuhan dasar manusia adalah kesehatan, karena dengan terpenuhinya kesehatan maka produktivitas penduduk DKI Jakarta akan meningkat.

“Integrasi jaminan kesehatan penduduk DKI Jakarta melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang di kelola oleh BPJS Kesehatan, merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan tidak ada hambatan akses terhadap fasilitas kesehatan bagi penduduk yang membutuhkannya,” ucap Anies. (ris/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *