Pulihkan Keuangan Negara, Kejari Kabupaten Tangerang Terima 80 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan

REDAKSI | Doni
REDAKSI | Doni
31 Jul 2026 18:34
1 menit membaca

KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Tangerang menerima 80 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang. SKK itu diterima Kejari Kabupaten Tangerang melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).

SKK tersebut diberikan untuk pemulihan keuangan negara sebesar Rp247.937.141. SKK diterima Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Eko Edi Purwanto.

“Pemberian Surat Kuasa Khusus merupakan bentuk pelimpahan kewenangan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mewakili BPJS Ketenagakerjaan,” kata Eko, Jumat (31/7/2026).

SKK, lanjut Eko, terutama dalam hal penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Khususnya dalam mendukung penegakan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum secara optimal dalam penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara yang dikuasakan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dia berharap, langkah tersebut dapat meningkatkan kepatuhan. Serta mendukung optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Eko menambahkan, sinergi antara Kejari Kabupaten Tangerang dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya bersama untuk memberikan kepastian hukum. Serta, menjaga hak-hak pekerja melalui penyelenggaraan program jaminan sosial yang lebih efektif.

“Kerja sama ini juga menjadi wujud komitmen bersama dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya. (*)