TANGERANG; LENSAMETRO — Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan pelaku kasus pencabulan berinisial MD (30) kepada anak tirinya Melati (bukan nama sebenarnya) yang masih berumur 13 tahun.
Warga yang tinggal di salah satu Perumahan di Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang kini mendekam di Mapolresta Tangerag setelah aksi bejatnya tertangkap basah sama istrinya (ibu korban).
Kini sang anak telah mengandung 7 bulan hasil dari perbuatan bapak tirinya sebanyak 24 kali.
Kepada Polisi, MD mengaku tertarik pada anak tirinya yang kerap berpenampilan seksi. Sehingga membuat nafsu birahinya di ubun-ubun.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, tindakan cabul yang dilakukan MD sudah berlangsung sejak tahun 2018 yang lalu.
“Tersangka melakukannya satu bulan sekali dalam kurun waktu dua tahun. Jadi setidaknya sudah terjadi selama 24 kali sejak korban masih berusia 11 tahun,” ungkap Ade kepada wartawan, Senin (02/03/2020).
Terungkapnya pemerkosaan kepada anak tirinya itu bermula dari laporan sang ibu yang memergoki suaminya baru selesai melakukan perbuatan jahatnya dengan kondisi bugil.
“Dalam melancarkan aksinya, pelaku selalu mengancam sang anak ini supaya tidak lapor kepada sang ibu. Jika melapor, pelaku mengancam akan memukulnya bahkan dibunuh,” tandasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU No 35 pasal 81 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (joe)