TANGERANG; LENSAMETRO— Surat penghentian layanan administrasi kependudukan beredar sejak Selasa (29/09/2020) kemarin.
Surat bernomor 470/914-DKPS ditandatangi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Layanan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang.
Dalam surat tersebut, alasan penghentian layanan kependudukan lantaran dilakukan penyemprotan cairan disinfektan selama tiga hari terhitung 30 September – 2 Oktober 2020.
Selama penyemprotan disinfektan kantor di lingkup Disdukcapil ditiadakan dengan alasan menghindari efek cairan disinfektan.
Informasi yang dihimpun, nyatanya pelayanan ditutup karena terdapat pegawai dari Disdukcapil yang terpapar covid-19.
Sebanyak tiga orang pegawai di dinas tersebut dinyatakan reaktif Covid-19 setelah dilakuka. rapid test.
Dikonfirmasi wartawan, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang Syafruddin membenarkan prihal tersebut.
“Penutupan berdasarkan ada tiga pegawai kita yang terkonfirmasi reaktif setelah 170 pegawai dan pejabat yang mengikuti rapid Test,” ungkao Syafrudin, Rabu (30/09/2020).
Baca Juga ; Persempit Penyebaran Covid-19, Akses Masuk Kawasan Puspemkab Tangerang Ditutup
Ia pun menjelaskan, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 maka dilaksanakan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh ruang layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Tangerang.
“Pelayanan sementara dilakukan dengan cara online sambil menunggu hasil swab tiga pegawai yang reaktif,” imbuhnya. (stu/joe)