TANGERANG, LENSAMETRO.com- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tangerang disambut baik oleh pelaku usaha kafe.
Lensa Coffe yang berada di gang SMA 23 Kabupaten Tangerang, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang ikut aturan pemerintah. Lantaran hanya menerima delivery order atau take away.
Baca Juga ;Aksi Sedekah Kuota Untuk Siswa Belajar Virtual di Lensa Coffe Laris Manis
“Dengan adanya PPKM Darurat, kafe cuma terima take away, ikut aturan pemerintah,” ujar Ratna Sri Ningsih, founder Lensa Coffe, Minggu (4/7/2021).
Menurut Ratna, pemberlakuan take away berlaku sejak ditetapkannya PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Warga di sekitar juga sudah paham, jadi banyak yang minta dibungkus. Selain pesenan melalui aplikasi ojek online,” ucapnya.
Baca Juga ; Lensa Coffe Berdiri Di Masa New Normal, Sediakan WiFi Gratis Buat Siswa Belajar Virtual
Ratna berharap agar suasana kembali normal. Sehingga usaha makanan bisa berjalan seperti biasanya.
“Semoga wabah covid-19 segera berakhir,” harapnya.
Perlu diketahui, PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang sudah berlaku sejak 3 Juli 2021.
Dalam aturan tersebut, restoran hanya diperbolehkan delivery order atau take away. (joe)