Polsek Pasar Kemis Ungkap Sindikat Pencurian Mobil Pick Up Lintas Provinsi

Redaksi
6 Feb 2025 17:39
2 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, berhasil mengungkap jaringan pencurian mobil pick up lintas provinsi dengan menangkap seorang tersangka berinisial M (57). Polisi juga mengamankan dua unit mobil losbak yang diduga hasil curian dalam penangkapan yang berlangsung pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolsek Pasar Kemis AKP Syamsul Bahri menjelaskan bahwa tersangka M merupakan bagian dari sindikat pencurian mobil yang sudah beraksi sebanyak empat kali di wilayah hukum Pasar Kemis. Lokasi yang menjadi sasaran aksi kejahatannya antara lain kawasan pergudangan Putra Jaya Perkasa, Kampung Gandu Sindang Jaya, Kampung Gelam Jaya Barat, dan Kampung Teurep Sindang Jaya.

“Tersangka berhasil kami tangkap setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang mencurigakan sedang memodifikasi mobil pick up, yang diduga hasil curian,” ungkap AKP Syamsul Bahri pada Kamis, 6 Februari 2025.

Setelah ditangkap, penyelidikan mengungkap bahwa M bekerja dengan eksekutor berinisial NV yang berada di Rajabasah, Lampung. Polisi kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka lain yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk melacak keberadaan tersangka lainnya,” jelasnya.

Selain menangkap tersangka M, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit kendaraan pick up yang telah dimodifikasi, serta 14 plat nomor kendaraan palsu yang dipersiapkan untuk mengubah identitas mobil curian agar sulit teridentifikasi.

Menurut Kapolsek, M berperan dalam merubah bentuk dan plat nomor kendaraan yang dicuri di kawasan Cengkareng. Berdasarkan hal itu, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

“Peran tersangka M ini adalah merubah bentuk awal kendaraan dan mengganti plat nomor kendaraan yang didapat dari daerah Cengkareng,” pungkasnya. [LM]