23 Berandalan Ditangkap Polda Banten, 12 Diantaranya Masih di Bawah Umur

SERANG, LENSAMETRO.COM, –Menindaklanjuti perintah Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudi Heriyanto untuk menindak tegas berandalan jalanan pada Senin (17/10/2022), Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres jajaran bertindak cepat untuk menangkap berandalan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Terhitung sampai dengan saat ini Rabu (26/10) atau 10 hari bekerja, Polda Banten dan Polres jajaran telah berhasil mengungkap 11 kasus berandalan jalanan, hal ini diungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat press confrence.

“Dari 11 kasus tersebut, dominan pengungkapan dilakukan Polresta Tangerang sebanyak 5 kasus dan Polres Pandeglang sebanyak 2 kasus. Pengungkapan lainnya dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten, Polres Serang, Polres Lebak dan Polresta Serang Kota masing-masing 1 kasus,” kata Shinto.

Shinto menjelaskan penangkapan telah dilakukan terhadap 23 orang berandalan jalanan, menjadi miris ketika mengetahui 12 orang atau 52% dari pelaku ternyata masih berada di bawah umur.

“Penangkapan yang dilakukan meliputi Ditreskrimum Polda Banten 6 tersangka, Polresta Tangerang 11 tersangka, Polresta Serang Kota 1 tersangka, Polres Serang 1 tersangka, Polres Pandeglang dan Polres Lebak masing-masing 2 tersangka,” jelasnya.(dra)