Polsek Curug Tancap Gas, Sosialisasi Perpanjangan PSBB Sambil Sebar Masker

TANGERANG; LENSAMETRO- Jajaran kepolisian dari Polsek Curug mensosialisasikan perpanjangan tahap ke II Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang, Sabtu (16/05/2020).

“Sosialiasi digelar di beberapa titik sambil membagikan masker ke pengendara jalan dan warga,” ujar Kompol Endang Sukmawijaya kepada lemsametro.com.

Terang Kapolsek, sosialisasi perpanjangan PSBB digelar secara mobile dengan melibatkan 47 personel bersama Koramil 02 Curug di sejumlah titik yakni di depan Pasar Curug, Jalan Raya STPI Curug, Jalan Phokpan, Jalan Cijenggir dan Jalan Parigi.

Kapolsek mengimbau warga untuk mematuhi peraturan PSBB yang diperpanjang untuk ke dua kalinya yakni mulai 18 – 31 Mei 2020.

“Himbauan dilakukan dengan pengeras suara dengan membacakan ketentuan kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri. Tujuannya agar masyarakat Kecamatan Curug lebih patuh dan tetap disiplin demi memutus mata rantai virus Corona atau Covid-19,” ucap Endang.

Mantan Kapolsek Pagedangan ini mengatakan, salah satu cara memutus mata rantai penyebaran Corona yakni tetap menjaga kebersihan pribadi dan lingkungan, tidak keluar rumah apabila tidak urgent, mencuci tangan dengan sabun/antiseptic, memakai Masker, dan mengurangi kegiatan kelompok maupun berkumpul di suatu lokasi. serta menunda mudik.

Perlu diketahui, Kecamatan Curug masuk tiga besar penyebaran Corona di Kabupaten Tangerang dan merupakan zona merah Covid-19. (joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *