Penyerahan Kewajiban Fasos Fasum kepada Pemprov DKI, Pj Gubernur ; Optimal melakukan penagihan kewajiban yang masih tersisa

Jakarta, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan apresiasi kepada para pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang telah menyerahkan kewajiban fasilitas sosial fasilitas umum (fasos fasum) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pada periode Januari-Maret 2023 ini, ada 18 pemegang SIPPT yang melaksanakan kewajiban penyerahan lahan seluas 119.403 m2 senilai Rp1,7 triliun dan konstruksi seluas 77.001 m2 senilai Rp15,3 miliar di enam wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Pj. Gubernur Heru menyambut baik pelaksanaan kegiatan penyerahan kewajiban fasos fasum dari 18 pemegang SIPPT kepada Pemprov DKI di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (6/4). Hal ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam peningkatan akuntabilitas dan percepatan pemenuhan kewajiban fasos fasum dari pengembang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) ini dilakukan oleh pemegang SIPPT kepada para Wali Kota yang mewakili Pemprov DKI. Dilanjutkan dengan sesi penandatanganan BAST aset fasos fasum dari Wali Kota kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta dan dari BPAD kepada para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna barang. Sehingga, aset fasos fasum langsung dapat dimanfaatkan oleh SKPD sesuai peruntukannya, serta terjaga keamanannya baik secara fisik maupun administratif.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para pemegang SIPPT yang telah menyerahkan kewajiban fasos fasumnya kepada Pemprov DKI Jakarta. Kepada seluruh perangkat daerah terkait, terutama para Wali Kota dan Bupati terima kasih telah berupaya maksimal melakukan penagihan kewajiban fasos fasum. Saya harap, agar para Wali Kota dan Bupati semakin optimal melakukan penagihan kewajiban yang masih tersisa yang bekerja sama dengan instansi terkait,” ujar Pj. Gubernur Heru.

Pj. Gubernur Heru menegaskan, acara serah terima fasos fasum dari pemegang SIPPT akan dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali. Hal ini dilakukan, selain untuk memberi semangat dan memberitahukan para pemegang SIPPT, termasuk pengembang, agar dapat memenuhi kewajibannya, juga sekaligus menghargainya dengan memberitahukan kepada masyarakat bahwa mereka telah menyelesaikan kewajibannya secara bertahap.

“Di dalam sebuah SIPPT, tidak semua kewajiban pengembang bisa diserahkan langsung semuanya. Tetapi masih ada yang proses, ada yang bisa serahkan taman dulu, berikutnya jalan, lalu ada tempat bermain, ada peruntukan saluran. Jadi, diserahkan bertahap,” terang Pj. Gubernur Heru.

Secara khusus, Pj. Gubernur Heru mengharapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta beserta Kepala Kantor Pertanahan 5 Wilayah Kota dapat mempercepat pelaksanaan sertifikasi atas lahan fasos fasum yang telah diserahkan para pengembang. “Semua fasos fasum yang diserahkan ke Pemprov DKI, harus sudah bersertifikat,” tegas Pj. Gubernur Heru.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefullah Hidayat menambahkan penandatanganan BAST fasos fasum dan akta pelepasan hak dari pemegang SIPPT ini adalah dasar pengalihan hak dan pengurusan sertifikat atas nama Pemprov DKI Jakarta. “Kemudian, penandatanganan BAST dari BPAD ke SKPD pengguna merupakan bentuk penyederhanaan prosedur penatausahaan fasos fasum, yang sebelumnya memerlukan waktu antara 1 sampai dengan 2 tahun. Namun, saat ini dapat diselesaikan dalam 1 hari yang sama, yang ditandai dengan tercatatnya aset fasos fasum dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) SKPD pengguna,” jelasnya.(ril/red)