KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Kasus perundungan terhadap bocah 9 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang, ternyata bermula dari dugaan pencurian uang sebesar Rp700.000 oleh korban. Kekesalan salah satu pelaku memicu tindakan keji yang viral di media sosial.
Kapolsek Kronjo, AKP Dedi Riswandi, menjelaskan bahwa insiden ini berawal ketika pelaku berinisial CAS menduga korban, MR, telah mencuri uangnya. Kekesalan tersebut mendorong CAS membawa korban ke sebuah tempat penggilingan padi.
“Pelaku lalu mengikat, membanting, hingga memaksa korban menenggak minuman keras. Peristiwa ini disaksikan oleh masyarakat dan akhirnya viral di media sosial,” katanya saat dikonfirmasi, Senin, 18 November 2024.
Setelah video tersebut menyebar luas, orang tua korban mendatangi pelaku untuk mengganti uangnya. Namun, tindakan tersebut tidak menghentikan laporan ke pihak kepolisian. Polsek Kronjo segera menindaklanjuti laporan ini dengan mengamankan para pelaku.
AKP Dedi menambahkan bahwa kasus ini kini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang karena melibatkan anak sebagai korban. Hingga saat ini, tiga pelaku berinisial CAS, JO, dan CAP telah ditangkap, sementara satu pelaku lain, TI, yang merupakan perangkat desa setempat, masih buron.
“Kasus ini ditangani Unit PPA Polresta Tangerang. Tiga pelaku sudah kami amankan, dan satu pelaku lainnya sedang dalam pengejaran,” ujar Dedi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHPidana.
“Pasal ini mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana yang tidak ringan,” pungkasnya. [LM]