Polisi Gerebek Bandar Obat Keras di Gunung Kaler, Barbuk 37 Ribu Butir

REDAKSI | Doni
REDAKSI | Doni
7 Mei 2026 20:24
2 menit membaca

PEREDARAN obat keras ilegal di Kabupaten Tangerang kembali terbongkar. Polsek Kresek Polresta Tangerang menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi tramadol dan hexymer di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita total 37.700 butir obat keras ilegal dan menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas transaksi obat keras tanpa izin di wilayah tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial M alias Brekele,” kata Indra Waspada, Kamis (7/5/2026).

Saat ditangkap, tersangka M (27) kedapatan menyimpan 100 paket kecil hexymer dan 1.370 lempeng tramadol atau sebanyak 13.700 butir siap edar.

Tak hanya itu, polisi yang melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka kembali menemukan 23 botol hexymer berisi total 23.000 butir.

“Total barang bukti yang diamankan mencapai 37.700 butir obat keras ilegal,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka M mengaku mendapatkan pasokan obat dari pria berinisial R alias Yoyo (35), warga Kecamatan Kronjo. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap R. Diduga, R berperan sebagai pemasok utama dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.

Selain obat-obatan, polisi juga menyita uang tunai Rp3,5 juta hasil penjualan, dua unit telepon genggam, serta plastik klip bening yang digunakan untuk pengemasan.

Indra Waspada menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran obat keras ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat dan membahayakan generasi muda.

“Obat keras ilegal ini sangat berbahaya karena sering disalahgunakan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredarannya,” tegas Indra Waspada.

Kedua tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.