PANDEGLANG; LENSAMETRO- Polisi membubarkan resepsi pernikahan yang mengumpulkan banyak masyarakat di Kampung Cibodas, Desa Sinar Jaya, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Senin (06/04/2020) pukul 08.00 wib.
Saat mendatangi lokasi pesta resepsi, belum banyak tamu yang datang. Namun layaknya pesta pernikahan, prasmanan dan kursi tamu sudah tertata.
Kemudian personil kepolisian dengan humanis menjelaskan kepada sohibul hajat Saeful tentang bahayanya virus korona dan membacakan maklumat Kapolri serta sangsi yang diberi apabila melanggar.
Akhirnya para panitia serta pengunjung meninggalkan tempat dan pesta resepsi pernikahan pun berhenti.
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto mengatakan, pembubaran resepsi pernikahan dan hal ini merupakan implementasi maklumat Kapolri agar warga tidak berkerumun.
“Jajaran Polsek Cigeulis membubarkan pesta resepsi pernikahan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini berstatus pandemi. Hal itu juga sebagai implementasi maklumat Kapolri dan instruksi Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso,” ujar AKBP Sofyan Hermanto.
Terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi terus menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mentaati kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri tentang upaya Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat selalu berada di rumah, sehingga bisa menghentikan penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten.
“Kami sangat peduli terhadap keselamatan masyarakat, sehingga kami selalu hadir di tengah masyarakat untuk menghimbau, mengingatkan dan membubarkan perkumpulan massa di luar rumah, demi keselamatan warga masyarakat,” tegas Edy Sumardi. (ril/joe)