Ini 14 Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra Jaya 2024 di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang

Redaksi Lensametro.com
15 Okt 2024 14:37
Berita 0 372
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (Lensametro.com) – Polres Metro Tangerang Kota menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 mulai Senin, 14 Oktober hingga 27 Oktober mendatang. Operasi ini bertujuan menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menjelang Pilkada Serentak Damai 2024.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, memimpin apel gelar pasukan di kantor Polres pada Selasa (15/10/2024). Apel ini turut dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin.

“Apel ini untuk memastikan kesiapan personel, sarana, dan prasarana. Selain itu, kami mengecek kesiapan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai instansi yang terlibat,” ujar Zain kepada media.

Dalam operasi ini, sebanyak 188 personel gabungan dikerahkan, melibatkan unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dishub, serta Jasa Marga.

“Terdapat 14 sasaran pelanggaran dalam Operasi Zebra Jaya 2024 yang akan berlangsung selama 14 hari. Harapan kami, operasi ini berjalan aman dan lancar,” tambah Zain.

Operasi Zebra juga bertujuan mendukung kelancaran pelantikan presiden dan wakil presiden RI pada 20 Oktober 2024. “Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait mobilisasi massa dan kelancaran acara. Saat ini, pendataan masih berjalan,” jelas Zain.

Sementara itu, Pj Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, mengimbau masyarakat agar menjaga ketertiban umum dan keselamatan di jalan raya selama operasi berlangsung.

“Mari kita manfaatkan Operasi Zebra ini sebagai bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola lalu lintas yang makin baik,” pungkas Nurdin.

Fokus Utama: 14 Sasaran Pelanggaran dalam Operasi Zebra Jaya 2024

Polres Metro Tangerang Kota memusatkan perhatian pada 14 jenis pelanggaran selama operasi ini, di antaranya:

  1. Penggunaan rotator dan sirene tidak sesuai peruntukan
  2. Kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas yang tidak tertib
  3. Pengemudi di bawah umur
  4. Kendaraan melawan arus
  5. Pengemudi di bawah pengaruh alkohol
  6. Penggunaan ponsel saat berkendara
  7. Tidak mengenakan sabuk keselamatan (safety belt)
  8. Melampaui batas kecepatan
  9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
  11. Kendaraan roda empat atau lebih tanpa perlengkapan standar
  12. Kendaraan tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
  14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Operasi Zebra ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dan menciptakan situasi jalan yang tepercaya serta aman bagi semua pengguna jalan. [LM]