Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch BangunJAKARTA (Lensametro.com) – Penyelidikan atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan terhadap Hendry Ch Bangun resmi dihentikan oleh Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya. Dalam surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP2 Lid), aparat menyatakan tidak ditemukan unsur pidana.
“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan terhitung sejak 10 Juni 2025,” demikian bunyi keterangan resmi dalam SP2 Lid yang ditandatangani Kasubdit Kamneg, AKBP Akta Wijaya Pramasakti.
Menyikapi keputusan tersebut, Hendry Ch Bangun menyampaikan rasa syukurnya. Ia menilai hal ini sebagai bukti profesionalitas penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani kasus hukum secara objektif.
“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai SOP, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” kata Hendry dalam Rapat Pleno PWI yang digelar secara luring dan daring pada Jumat, 20 Juni 2025.
Hendry menegaskan bahwa tuduhan penggelapan dan korupsi yang sempat diarahkan kepadanya tidak hanya menyerang nama baik pribadi, tetapi juga merusak citra organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan nama organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan, saya berharap semuanya kembali jernih,” ujarnya.
Sebelumnya, Hendry Ch Bangun bersama Sayid Iskandarsyah dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Tetapi, tuduhan tersebut kini dinyatakan tidak terbukti secara hukum.
Menutup pernyataannya, Hendry membuka kemungkinan untuk mengambil langkah hukum balik terhadap pihak pelapor.
“Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan,” lanjut Hendry. [LM]