Polda Banten dan TNI AL Beberkan Fakta Kasus Penembakan di Rest Area KM 45

Redaksi
6 Jan 2025 17:54
3 menit membaca

JAKARTA (Lensametro.com) – Kasus penembakan maut di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang yang melibatkan tiga oknum TNI AL kini terungkap lebih jelas. Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Gedung Yos Sudarso, Markas Komando Armada RI, Jakarta Pusat, Senin (6/1), Polda Banten bersama Mabes TNI AL memaparkan kronologi lengkap insiden yang merenggut nyawa satu orang dan melukai satu lainnya.

Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada 2 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Ia menerima laporan bahwa tiga anggotanya dari Pangkalan Pondok Dayung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengalami pengeroyokan oleh sekitar 15 orang tak dikenal di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang. Ketiga anggota tersebut adalah Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA.

“Insiden ini bermula dari masalah pembelian mobil. Dalam kejadian itu, salah satu anggota kami mengakui melepaskan tembakan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya terluka,” kata Denih.

Dalam konferensi pers yang juga dihadiri Danpuspomal Laksamana Muda TNI Samista dan Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, Denih menegaskan bahwa tindakan hukum telah dilakukan terhadap ketiga oknum tersebut. Ketiganya kini telah ditahan di Mabes TNI AL. “Penahanan sementara selama 20 hari telah dimulai sejak Sabtu (4/1),” ujarnya.

Kronologi Penggelapan Mobil Berujung Penembakan
Kasus ini bermula dari laporan penggelapan mobil yang dilaporkan Agam Muhammad Nasrudin ke Polsek Rajeg, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan LP/B/1/2024/SPKT/POLSEK RAJEG/POLRES KOTA TANGERANG, tersangka AS (29) menyewa mobil Honda Brio oranye dengan menggunakan identitas palsu. Mobil tersebut kemudian dijual melalui beberapa perantara hingga akhirnya dibeli oleh Sertu AA dan Kelasi Kepala BA.

Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto mengungkapkan, penggelapan ini melibatkan empat tersangka utama, yakni:

  1. AS (29) – Menggelapkan mobil dari CV Makmur Jaya Rental Mobil dan menyerahkannya kepada IH (DPO) untuk dijual.
  2. IS (39) – Menjual mobil hasil penggelapan kepada Sertu AA dan KLK BA.
  3. IH (DPO) – Mengatur penggelapan mobil, termasuk menyediakan dokumen palsu.
  4. RH (DPO) – Menjual mobil kepada IS.

Kapolda menjelaskan, harga jual mobil terus meningkat dari Rp23 juta hingga Rp40 juta melalui sejumlah perantara. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku penggelapan dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” katanya.

Fakta Baru dari Kasus Penembakan
Danpuspomal Laksamana Muda TNI Samista menegaskan bahwa meski awalnya ketiga anggota TNI AL tidak langsung ditetapkan sebagai tersangka, bukti yang ada kini menguatkan dugaan keterlibatan mereka. “Saat ini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Pihak TNI AL juga menegaskan komitmennya untuk mendukung proses hukum secara transparan dan tepercaya. Di sisi lain, Polda Banten terus menyelidiki rangkaian peristiwa yang menyebabkan tragedi di Rest Area KM 45 tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan konflik antara penggelapan mobil dan penggunaan senjata api oleh oknum TNI. Presiden Prabowo Subianto disebut memantau langsung perkembangan kasus ini. [LM]