banner 970x250

Asli Bukan Hoax! Selama Agustus Tak Perlu Bayar Sanksi Denda PBB di Kabupaten Tangerang

Redaksi
5 Agu 2021 19:35
2 menit membaca

TANGERANG, LENSAMETRO.com- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTb) Kabupaten Tangerang memberikan kabar gembira bagi Wajib Pajak (WP).

Pasalnya, WP tak perlu membayar besaran sanksi denda adminstrasi pada PBB alias gratis denda pajak PBB selama bulan Agustus 2021 ini.

Kepala Bidang Pajak Daerah PBBP2 dan BPHTB Pada Bapenda, Dwi Chandra Budiman mengatakan, program penghapusan sanksi denda administrasi PBB perkotaan dan pedesaan (P2) merupakan program lanjutan dari program bulan sebelumnya yaitu Juli Peduli dan dapat dimanfaatkan masyarakat.

“Program penghapusan berlaku selama bulan Agustus. Serta, berlaku untuk buku golongan 1 hingga golongan 5. Yang dihapuskan adalah denda 2 persen perbulan yang berlaku secara akumulatif,” ungkap Dwi kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).

Dwi menjelaskan, penghapusan denda dapat diketahui dengan mengakses aplikasi iPBB Kabupaten Tangerang.

“Penghapusan sanksi denda administrasi PBB P2 berlaku secara otomatis melalui sistem. Para wajib pajak atau masyarakat dapat mengecek dalam iPBB yang dapat diunggah di google playstore pada Smartphone berbasis Android. Nantinya pada aplikasi akan muncul tagihan pokok saja tanpa denda,” jelasnya.

Untuk pembayaran pajak daerah pemerintah memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang hendak membayar tunggakan pokok PBB. Yakni, bisa melalui Bank Bjb, Alfamart, Indomaret ataupun E-Commers seperti Tokopedia, Bukalapak, Gopay, LinkAja dan juga melalui Kantor Pos diseluruh Indonesia.

“Demi kemudahan dan untuk membantu masyarakat juga demi menjaga akselerasi penerimaan PAD dalam hal ini PBB karena realisasi penerimaan PBB ini digunakan untuk kepentingan masyarakat, untuk kebutuhan biaya pembangunan, biaya pelayanan, hingga biaya pemberdayaan masyarakat Kabupaten Tangerang,” pungkas pria murah senyum ini. (joe)