Lebak – Satreskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference Pengungkapan Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Gerai paket pengiriman barang “SICEPAT” bertempat di Gedung Satreskrim Wicaksana Legawa Polres Lebak pada Senin (13/02).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan didampingi Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, Kasie Humas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi, Kanit 1 Krimum Sat Reskrim Polres Lebak Iptu M.Hazali Alvian,SH, Manager Corporate Communication PT. Sicepat Expres Infonesia Sdr. Rangga Andriana dan Rekan Media Pers Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan membenarkan kejadian tersebut. “Ya hari ini kita melaksanakan press Conference terkait Kasus Pencurian dengan Pemberatan Gerai Ekspedisi Sicepat Expres Rangkasbitung Jalan Sunan Kalijaga Nomor 22 RT02 Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak yang terjadi pada Kamis (02/02) sekitar pukul 01.30 Wib,” ujar Wiwin.
Wiwin menjelaskan dalam hal ini pihaknya berhasil mengamankan beberapa pelaku. “Tiga Pelaku MP (30), MZ (19), DS (24) berhasil ditangkap berikut barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka, penyidik berhasil mengamankan 4 (empat) buah handphone, antara lain Samsung Galaxy S22 warna black, Oppo F5 warna merah, Xiomi Redmi Note 9 Pro warna biru muda, dan Fideloi warna biru muda, Selain mengamankan 4 (Empat) Unit Handphone,” terang Wiwin.
“Selain itu Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan barang-barang yang diduga sebagai alat yang dipergunakan dalam melakukan kejahatan, berupa satu unit tang pemotong besi, satu Unit kendaraan R2 Merk Honda Type Vario 150 Warna Hitam Nopol : A-4438-NP, satu Unit Kendaraan R2 Merk Honda Type Scoopy Warna Cream Coklat Nopol : A-3226-OU, satu batang obeng yang dirakit menjadi runcing, satu baju kaos berwarna hitam yang sudah dibakar oleh pelaku, dan satu baju jersey berwana hitam yang dipakai pada saat melakukan tindak pidana pencurian,” kata Wiwin.
“Pelaku MP adalah mantan karyawan tapi sudah aktif lagi dan merupakan inisiator atau otak dari Pencurian tersebut sehingga tahu situasi lokasi dan barang bukti tersebut dijual secara online secara COD,” ujar Wiwin.
Dalam hal ini pihak ekspedisi mengalami kehilangan beberapa barang. “Akibat kejadian tersebut ekspidisi Sicepat mengalami kehilangan antara lain delapan unit paket pemesanan Handphone berbagai merk dan beberapa paket pesanan barang milik konsumen lainnya dari Jasa Expedisi Sicepat yang kerugiannya ditaksir sebesar Rp40.000.000,” tuturnya.
“Terakhir Kami menghimbau kepada para pelaku Usaha agar menambah pengamanan mungkin dengan double gembok, maupun memasang CCTV dan pastikan CCTV hidup,” himbau Wiwin.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan. “Berdasarkan pengakuan dari Para pelaku ini sebelumnya pernah beberapa kali melakukan pencurian dengan pemberatan dengan target ruko-ruko dan waralaba seperti indomaret atau alfamart dengan cara merusak pintu, membobol atap, bahkan mengancam dengan senjata tajam,” terang Andi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan Ancaman Tujuh Tahun Penjara,” tutup Andi(red)