Perumda NKR Kabupaten Tangerang Lawan Kritik Dewan Soal Dividen dan Tarif Pedagang

REDAKSI
12 Des 2025 18:46
3 menit membaca

STAGNASI dividen Perusahaan Umum Daerah Niaga Kerta Raharja (Perumda NKR) Kabupaten Tangerang menjadi salah satu aspek yang mendapat sorotan tajam dari kursi dewan. Aspek lainnya adalah tudingan bahwa pasal yang memberi kewenangan direksi mengatur tarif pedagang malah dihilangkan.

Lontaran kritik yang disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Sri Panggung Lestari, akhirnya membuat Perumda NKR angkat bicara.

Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda NKR, Rhazes Pasha, menegaskan: persoalan dividen bukan karena buruknya kinerja, melainkan karena perusahaan patuh pada ketentuan regulasi.

“Penggunaan laba itu tidak cuma dividen, ada juga dana cadangan,” kata Rhazes melalui sambungan telepon, Jumat (11/12/2025).

Rhazes menjelaskan, dana cadangan disisihkan setiap ada laba positif. Selain itu, laba juga dialokasikan untuk peningkatan kualitas dan kontinuitas operasional, dana pensiun, serta tanggung jawab sosial perusahaan.

Soal Dividen: Bukan Buruknya Kinerja, tapi Terbatas Perda

Rhazes juga menanggapi dorongan DPRD agar porsi dividen dinaikkan menjadi 50 persen. Menurutnya, Perumda NKR tidak menolak usulan tersebut, namun menekankan bahwa setiap keputusan harus sesuai aturan yang berlaku.

“Kita tidak ada keberatan. Tapi kan semua itu harus ada dalam aturan. Mungkin saja begini, kalau sudah ditetapkan persentasenya 25 persen, boleh tidak saya menyalahi Perda?” ujarnya.

Peraturan Daerah (Perda) yang dimaksud Rhazes adalah Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja. Pasal 73A ayat (2) huruf c menyatakan bahwa penggunaan laba Perumda NKR dialokasikan paling sedikit 20 persen dan paling banyak 25 persen untuk dividen yang menjadi hak daerah.

Rhazes menegaskan, batas maksimal dividen 25 persen bukan akal-akalan Perumda NKR ataupun Kuasa Pemilik Modal (KPM)—yakni Bupati Tangerang—melainkan karena regulasi mengamanatkan demikian.

“Yang bikin Perda adalah Dewan, teman-teman DPRD kan, disepakati bersama-sama,” ucap Rhazes menyanggah.

Dia bahkan menambahkan, apabila Dewan menghendaki persentase dividen dikatrol, pihaknya akan meminta penjelasan atau legal opinion terkait kemungkinan perubahan itu.

“Boleh tidak nih saya melanggar? Tapi untuk kebaikan harus diikuti aturan,” katanya.

Sanggah Pasal yang Hilang, Secara Substansi Tetap Ada Kewenangan

Selain soal dividen, Rhazes juga menjawab kritik DPRD mengenai hilangnya pasal kewenangan direktur untuk menetapkan tarif pedagang pasar. Dia menegaskan, pasal itu bukan hilang karena kelalaian Perumda NKR, melainkan karena proses harmonisasi regulasi di tingkat provinsi dan Kemenkumham.

Pernyataan itu menepis tudingan Dewan yang menyebut Perumda NKR tidak mengawal proses harmonisasi Perda di tingkat provinsi maupun kementerian. Rhazes mengungkapkan, Direksi Perumda NKR justru menghendaki kewenangan tersebut karena saat ini tarif yang digunakan masih tarif tahun 2009.

“Untuk melakukan perubahan tarif itu, harus ada kewenangan. Siapa yang berwenang? Makanya 2023–2024, kita ajukan perubahan Perda dan berharap bisa mencantumkan kewenangan terhadap penentuan tarif,” kata Rhazes.

Namun karena Perda harus melalui harmonisasi di banyak lembaga—tidak hanya di level Kabupaten Tangerang—maka sejumlah pasal dikaji dan disesuaikan. Menurut Rhazes, tudingan bahwa pasal itu hilang tidak sepenuhnya benar, karena secara substansi kewenangan tersebut tetap ada.

Dia menjelaskan, hasil kajian tingkat provinsi dan kementerian menetapkan bahwa tarif tidak boleh ditetapkan langsung oleh direksi. Mekanismenya adalah direksi membuat rancangan tarif, lalu diajukan ke KPM untuk mendapat persetujuan.

“Jadi harus ada persetujuan atau keputusan dari KPM,” tutur Rhazes.

Dengan demikian, lanjut Rhazes, secara redaksional pasal itu hilang, tetapi secara substansi masih tetap berlaku. Karena itu, menurut Rhazes, kritik Dewan pun sebenarnya tidak sepenuhnya salah.

“Tapi memang sudah ada di situ, cuma bahasanya hilang. Secara substansi ada,” ujarnya.