KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Proses pendaftaran bagi bakal calon kepala daerah Kabupaten Tangerang untuk Pemilihan Bupati tahun 2024 resmi dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Hari pertama pendaftaran langsung diwarnai dengan pendaftaran pasangan dari jalur independen.
Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Shandi Akbar Kelana, mengungkapkan bahwa pada 27 Agustus 2024, satu pasangan bakal calon independen telah mendaftarkan diri. “Semalam ada salah satu pasangan calon, dari koalisi Tangerang Unggul kalau gak salah itu Haji Ombi dan Irvansyah mengajukan admin siloan,” ujarnya pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Shandi menjelaskan bahwa proses pendaftaran kali ini berbeda dari Pilkada sebelumnya. Pada Pilkada 2024, para bakal calon tidak perlu membawa banyak berkas fisik. “Syarat pencalonan seperti SK DPP hingga data diri harus diunggah dahulu di silon KPU. Nanti baru sesuai yang diinput, harus ada bukti fisik, baru sampaikan kepada kami,” imbuhnya.
Meski baru satu pasangan yang mendaftar, Shandi menegaskan sudah ada tiga pasangan bakal calon Bupati Tangerang yang terkonfirmasi akan mendaftar ke KPU. Pasangan Zulkarnain-Lerru bahkan sudah mendaftar di hari pertama. Dua pasangan lainnya, yakni Maesyal-Intan dan Mad Romli-Irvansyah, dijadwalkan mendaftar pada Kamis, 29 Agustus 2024.
“Kemungkinan untuk koalisi Tangerang Gemilang dalam surat itu jam 11 siang (daftar), untuk koalisi Tangerang Unggul, kemungkinan tanggal jam 9 pagi,” katanya.
Setelah masa pendaftaran selesai pada 29 Agustus 2024, KPU akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan untuk semua pasangan calon pada 30 Agustus 2024. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan di RSUP Dr. Sitanala, Kota Tangerang, dan meliputi MRI, CT Scan, Ortopedi, serta cek urine untuk memastikan semua calon bebas dari narkoba.
“Kami sepakat hasil pleno menentukan di RSUP Dr. Sitanala, karena fasilitas yang memang dari 18 item yang ada di surat keputusan KPU nomor 1090 di sana lengkap. Pemeriksaan dimulai dari jam 7 pagi,” terang Shandi.
Dalam tahapan selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi sesuai berkas yang diunggah dalam silon. Jika ditemukan ada yang belum memenuhi syarat (BMS), bakal calon diberi kesempatan untuk mengajukan perbaikan. “Kalau ada yang BMS, nanti pengajuan perbaikan kembali, kita vermin kembali,” ulas Shandi.
Setelah verifikasi administrasi selesai, KPU akan melaksanakan verifikasi faktual (verfak) ke instansi terkait guna memastikan keabsahan berkas yang menjadi syarat pencalonan Bupati Tangerang. “Setelah itu selesai, insya Allah tanggal 22 September kami akan menetapkan pasangan calon tersebut dan mengambil nomor urut,” tandasnya. [LM]