KOTA TANGERANG (Lensametro.com) – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam menjaga kelestarian lingkungan kini memasuki babak baru. Lewat inovasi digital, Pemkot meluncurkan kanal “Bank Pohon” di Super Apps Tangerang LIVE, yang memungkinkan warga mengajukan bibit pohon secara gratis tanpa perlu datang langsung ke kantor pemerintahan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan bahwa program Bank Pohon merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk mengampanyekan pelestarian lingkungan melalui penanaman pohon.
“Kami meluncurkan kanal Bank Pohon untuk memfasilitasi masyarakat bisa lebih mudah untuk mulai melakukan penghijauan di lingkungannya masing-masing. Jadi tidak perlu bingung bagaimana caranya mendapat bibit pohon, karena kanal Bank Pohon sudah menyediakannya secara gratis,” katanya, Jumat (24/10/2025).
Ia menambahkan, peluncuran kanal ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengajukan permohonan bibit pohon secara daring. Melalui fitur tersebut, warga dapat melakukan pengajuan kapan saja hanya dengan menggunakan gawai atau situs web resmi Pemkot Tangerang.
“Mari manfaatkan layanan kemudahan ini sekaligus berkontribusi untuk lingkungan yang lebih hijau dan sehat mulai dari rumah sendiri,” tambahnya.
Untuk menggunakan layanan “Bank Pohon” di Super Apps Tangerang LIVE, warga dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
-
Registrasi dan login terlebih dahulu di Super Apps Tangerang LIVE.
-
Setelah berhasil login, pilih menu “Bank Pohon” di tampilan utama.
-
Isi formulir data dengan benar dan sesuai.
-
Lampirkan foto lokasi rencana penanaman pohon.
-
Centang pernyataan kebenaran data dan pertanggungjawaban.
-
Setelah tersimpan, tunggu hingga email konfirmasi diterima.
-
Cek secara berkala status pengajuan melalui menu “pengajuan”.
-
Jika permohonan ditolak, pemohon akan menerima alasan penolakan. Jika diterima, pemohon akan memperoleh tautan untuk mengunduh surat jalan pengambilan bibit pohon.
-
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang akan memindai QR Code pada surat jalan tersebut sebelum menyerahkan pohon kepada pemohon.
-
Setelah bibit diterima, pemohon wajib melaporkan perkembangan penanaman dalam waktu 30 hari kalender. Apabila tidak melakukan pelaporan, pemohon tidak dapat mengajukan permohonan bibit lagi.
Melalui program ini, Pemkot Tangerang berharap partisipasi masyarakat dalam penghijauan kota meningkat signifikan. Langkah kecil menanam pohon di lingkungan rumah diharapkan menjadi gerakan besar untuk menjadikan Kota Tangerang lebih hijau, sehat, dan berkelanjutan. [LM]


