Buka Tempat Hiburan Karaoke Tanpa Izin, Cafe dan Resto Di Desa Cangkudu Di Segel Satpol PP

Kabupaten Tangerang | Lensametro.com, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menyegel salah satu Cafe & Resto di Desa Cangkudu, Kecamatan Cisoka, Senin (20/03/2023) dini hari.

“Kami melakukan penindakan berupa penyegelan karena Cafe & Resto tersebut telah menyediakan sebuah Room Karaoke, dan tidak memiliki izin. Ada dua room karaoke yang kami segel. Dalam kegiatan ini kami juga mendapatkan perempuan pemandu karaoke sebanyak empat orang dan menemukan minuman keras,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi.

Penyegelan ini dilakukan atas aduan masyarkat terhadap keberadaan tempat karaoke di Cafe & Resto tersebut tetapi tidak mengantongi dokumen perizinan yang lengkap.

Fachrul Rozi mengatakan, selain menanggapi aduan masyarakat, kegiatan ini dilakukan guna menciptakan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang menjelang bulan suci Ramadhan.

Dalam kegiatan tersebut, didapati sejumlah pengunjung pria dan pemandu karaoke terjaring razia aparat gabungan Satpol PP dan juga anggota TNI/Polri.

Fachrul juga mengungkapkan, dalam kegiatan tersebut petugas juga melakukan beberapa pengawasan di beberapa lokasi diantaranya wilayah Bunder, Kecamatan Cikupa, Perum Kirana Surya, Kecamatan Solear, serta warung kopi yang berada di lingkup Kantor Pos, Kecamatan Tigaraksa.

Ia mengimbau kepada pemilik tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi saat bulan Suci Ramadhan. Hal tersebut diungkapkannya mengingat untuk menghormati umat beragama muslim yang sedang melakukan ibadah puasa.(ril/red)