Operasi Penertiban di Cisauk: Dishub Kab. Tangerang Jaring 23 Kendaraan Pelanggar

Redaksi
5 Agu 2024 18:30
2 menit membaca

KAB.TANGERANG (Lensametro.com) — Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang (Dishub), bekerja sama dengan personel Polri dan TNI, menggelar operasi penertiban angkutan barang dan orang di Jalan BSD Raya Utama, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Senin (05/08/2024). Operasi ini didasarkan pada Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Nomor: B/800.1.11.1/1269/VIII/Dishub/2024.

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, Dishub menjaring sebanyak 23 kendaraan yang melanggar aturan. Beberapa kendaraan diketahui memiliki izin KIR yang telah habis masa berlakunya, serta ada yang tidak melengkapi izin kendaraan yang diwajibkan.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas, terutama untuk angkutan barang. Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk meningkatkan kepatuhan para pengemudi dan perusahaan angkutan terhadap peraturan yang berlaku,” ujar Sukri.

Sukri menambahkan bahwa selain menegakkan peraturan, operasi ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada para pengemudi mengenai pentingnya kelengkapan surat-surat dan izin operasional. Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang.

Pihaknya ingin memastikan bahwa setiap angkutan yang beroperasi di jalan raya mematuhi peraturan dan standar keselamatan yang ditetapkan, sehingga keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang dapat terjaga dengan baik.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh pengemudi dan perusahaan angkutan untuk selalu memperhatikan dan memperbarui izin kendaraan mereka secara berkala demi keamanan dan kenyamanan bersama,” pungkas Sukri. [LM]