Efisiensi, efektifitas dan biaya yang terjangkau dalam penyelenggaraan pelayanan public oleh penyelenggara negara dan pemerintah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan menjadi dambaan masyarakat yang berdomisili di Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi perlunya dibentuk perwakilan Ombudsman RI di tiga wilayah tersebut.
Pertama, signifikansi luas wilayah pelayanan yang terbagi dalam beberapa kecamatan/kelurahan/desa dan jumlah penduduk yang dilayani :
1. Kabupaten Tangerang dengan luas wilayah 1.001 km2, jumlah kecamatan 29, jumlah kelurahan 28, jumlah desa 246 dan jumlah penduduk tahun 2018 sebesar 3.542,72 jiwa;
2. Kota Tangerang dengan luas wilayah ……. km2, jumlah kecamatan 13, jumlah kelurahan 104, penduduk tahun 2017 sebesar 2.139,891 jiwa;
3. Kota Tangerang Selatan dengan luas wilayah 147,19 km2, jumlah kecamatan 7, jumlah kelurahan 54, jumlah desa 5 dan jumlah penduduk tahun 2019 sebesar 1.5932,812 jiwa;
Kedua, penyelenggaran pelayanan public di 3 wilayah tersebut instensitasnya sangat tinggi, hal ini disebabkan letak wilayahnya berbatasan dengan ibukota negara RI dan sebagai salah satu jalur utama perdagangan dan investas di Propinsi Banten dan DKI Jakarta;
Ketiga, hasil penilaian SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) dan LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) yang merupakan salah satu indicator kinerja pelayanan public, hingga tahun 2018 di 3 wilayah tersebut nilainya cenderung stagnan, bahkan rankingnya masih di bawah Kota Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang;
Keempat, jenis pelayanan public yang terdapat di 3 wilayah tersebut sangat kompleks baik yang berada pusat pemerintahan, wilayah kecamatan maupun wilayah keluraha/desa sehingga tidak cukup bila hanya diawasi oleh Ombudsmant RI Perwakilan Propinsi Banten saja yang notabene jumlah SDM nya sangat terbatas. Oleh karena itu keberadaan Ombudsman RI Perwakilan Tangerang Raya dapat membantu dan mendukung perwakilan Ombudsman Provinsi Banten dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di 3 wilayah tersebut;
Kelima, seiring dengan perkembangan ITE dan ketersediaan anggaran kegiatan pembangunan yang cukup signifikan di 3 wilayah tersebut maka dituntut untuk mengembangkan inovasi pelayanan public secara terus-menerus dan berkesinambungan sehingga diharapkan penyelenggaraan pelayanan public dapat berjalan dengan baik, efisien dan efektif;
Keenam, keberadaan Ombudsman RI Perwakilan Tangerang Raya diharapkan dapat merespon dengan cepat dan tepat semua pengaduan masyarakat yang tersebar di 3 wilayah tersebut terkait dengan kinerja penyelenggaraan pelayanan public yang tidak maksimal sehingga merugikan masyarakat ik materiil maupu non mteriil.
Ketujuh, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, menyebutkan bahwa : “Ombudsman dapat mendirikan perwakilan Ombudsman di provinsi dan/ataukabupaten/ kota”.
Kedelapan, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, menyebutkan bahwa : “Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Ombudsman dapat membentuk perwakilan Ombudsman di provinsi atau kabupaten/kota”.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka menurut hemat kami bahwa di Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten memenuhi persyaratan dan layak dibentuk perwakilan Ombudsman RI dengan harapkan dapat mendorong penyelenggara pelayanan public yang ada di 3 wilayah tersebut mampu meningkatkan kinerjanya.
(Penulis adalah Dosen STIH Gunung Jati Tangerang, Advokat).