JAKARTA (Lensametro.com) – Dalam rangkaian menuju Hari Pers Nasional (HPN) 2025, digelar Seminar Nasional bertajuk “Peran Media dalam Pencegahan Pinjol dan Judol” pada Jumat (31/1/2025) di Universitas Sahid Kampus Soepomo, Jakarta Selatan. Seminar ini menghadirkan empat narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LKBPH PWI Pusat, serta Dekan Fakultas Hukum dan Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Sahid Jakarta.
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Rudy Agus Purnomo Raharjo, menyoroti bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin mengancam masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pinjol ilegal menjerat korban dengan bunga tinggi, menyedot seluruh data ponsel nasabah, serta menggunakan metode penagihan yang tidak beretika.
“OJK telah memberangus 2.900 pinjol ilegal, menutup 228 rekening dan 1.400 WhatsApp. Tetapi, kami belum bisa memberantas habis karena adanya suplai dan demand di masyarakat,” katanya.
Rudy juga mengungkapkan bahwa faktor ekonomi dan rendahnya literasi keuangan menjadi penyebab utama masyarakat terus terjebak dalam pinjol ilegal. “Satu ditutup, yang lain timbul karena ada suplai dan demand. Faktor ekonomi juga berpengaruh sehingga kenapa pinjol ilegal itu marak,” ungkapnya.
Ketua LKBPH PWI Pusat, HM Untung Kurniadi, menambahkan bahwa masyarakat, terutama ibu-ibu dan guru, kerap menjadi korban pinjol ilegal karena tergiur kemudahan dan kecepatan pencairan dana. Bahkan, ia mengungkapkan bahwa wartawan juga banyak yang terjerat pinjol ilegal.
“Saya pernah mendampingi wartawan yang terjerat pinjol ilegal untuk melapor ke polisi. Tetapi, laporan itu tidak diterima karena dianggap masuk dalam ranah perdata,” katanya. Ia juga menyinggung pernyataan Mahfud MD yang menyebut bahwa utang pinjol ilegal sebenarnya tidak perlu dibayar.
Menanggapi hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sahid, Dr. Yuherman SH, MH, menegaskan bahwa secara norma, utang pinjol ilegal tetap harus dibayar. Tetapi, tagihan tersebut tidak bisa dibawa ke pengadilan, sama seperti utang judi online.
“Pengadilan hanya menyoroti perilaku judi dengan pasal 303, tetapi hutang judinya tidak bisa dibawa ke pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Sahid, Dr. Mirza Ronda, menegaskan bahwa media memiliki peran krusial dalam memberantas pinjol ilegal dan judi online.
“Media harus terus mengawal kasus hingga tuntas agar menjadi perhatian publik. Seperti kasus pagar laut di Tangerang yang terbongkar karena peran media,” katanya.
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menambahkan bahwa maraknya pinjol ilegal dan judi online bukan hanya terjadi di Indonesia. “Di Singapura pun banyak korban, terutama kaum ibu,” ujarnya.
Rektor Universitas Sahid Jakarta, Prof. Dr. Ir. Giyatmi, berharap seminar ini dapat menjadi langkah awal bagi media untuk lebih aktif dalam mencegah pinjol ilegal dan judol.
“Kami berharap seminar ini dapat menggali lebih dalam peran media dalam pencegahan pinjol ilegal dan judol,” pungkasnya. [LM]