Modus Usir Jin, Seorang Pria Lakukan Kekerasan Seksual, Empat Remaja Jadi Korban

REDAKSI
27 Apr 2026 18:12
1 menit membaca

SEORANG pria berinisial A (33) warga Sukadiri, Kabupaten Tangerang ditangkap aparat Polresta Tangerang di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/5/2026).

A ditangkap setelah dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap empat remaja perempuan. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, korban berusia 15 hingga 16 tahun.

“Tersangka A menggunakan modus membersihkan korban dari gangguan makhluk halus atau jin,” kata Indra Waspada, Senin (27/4/2026).

Dia menjelaskan, keempat korban diketahui merupakan murid mengaji dari tersangka A. Berdasarkan keterangan A kepada penyidik, aksi tersebut dilakukan sejak Oktober 2025. Korban biasanya diminta mandi lalu tersangka A ikut masuk ke kamar mandi. Selanjutnya tersangka A melakukan aksinya.

“Tersangka juga mengancam korban agar menurut, tidak melawan, dan meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun,” terang Indra Waspada.

Salah seorang korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialami ke orang tuanya. Orang tua korban kemudian mengadukan permasalahan tersebut ke kepala desa setempat, Jumat (24/4/2026). Tak berselang lama, sejumlah warga mendatangi rumah tersangka A. Dari situ diketahui bahwa korban lebih dari satu orang.

“Petugas kami langsung ke lokasi untuk mengamankan situasi, dan langsung mencari keberadaan terduga pelaku hingga menangkapnya,” ujar Indra Waspada.

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (don)