SERANG (Lensametro.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten bersama UPT Metrologi Legal Kota Serang melakukan inspeksi terhadap Minyakita di sejumlah toko di wilayah Kota Serang, Selasa (11/03) pukul 09.30 WIB. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan serta keakuratan takaran minyak goreng bersubsidi tersebut.
Kanit 1 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten, AKP Yoga Tama, menyatakan bahwa pengecekan ini juga dilakukan untuk mengantisipasi peredaran Minyakita yang tidak sesuai takaran.
“Hari ini personel Unit 1 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten mengecek ketersediaan Minyakita serta untuk mengantisipasi peredaran Minyakita yang tidak sesuai takaran yang dilaksanakan di beberapa toko yang ada di wilayah Kota Serang,” katanya.
Dalam pengecekan tersebut, petugas menemukan produk Minyakita dengan takaran tidak sesuai standar di salah satu toko di Kota Serang. Yoga mengungkapkan bahwa timnya menemukan Minyakita yang dikemas dalam botol sebanyak 29 krat, dengan setiap krat berisi 12 botol. Setelah dilakukan uji pengukuran oleh petugas metrologi, salah satu sampel botol yang diambil hanya berisi 770 ml, padahal seharusnya 1 liter sesuai label kemasan.
“Setelah melakukan uji ukur dan ditemukan Minyakita yang tidak sesuai ukuran, selanjutnya anggota mengamankan dan akan melakukan klarifikasi untuk mengetahui asal usul barang tersebut,” ujarnya.
Yoga juga mengimbau para pedagang agar tidak menjual Minyakita yang tak sesuai takaran karena dapat merugikan konsumen.
“Kepada para pedagang, saya mengimbau agar tidak menjual Minyakita yang tidak sesuai takaran karena hal tersebut dapat merugikan konsumen,” pungkasnya. [LM]