Mantan Kades Gembong Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1,3 Miliar

Redaksi
15 Jan 2025 20:09
2 menit membaca

TANGERANG (Lensametro.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi anggaran dana desa dari penyidik Polresta Tangerang. Tersangka berinisial AH (49), mantan Kepala Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, diduga melakukan penyelewengan dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp1.381.321.563.

Proses pelimpahan tahap kedua ini berlangsung pada Senin (13/1/2025) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, mengungkapkan bahwa AH menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai peruntukannya.

Manipulasi Laporan dan Proyek Fiktif
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AH memanipulasi laporan penggunaan dana desa, yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat desa. Laporan realisasi proyek yang dilaporkan ternyata fiktif,” jelas Doni, Rabu (15/1/2025).

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pelimpahan ini, Kejari juga menerima sejumlah barang bukti, seperti dokumen pengelolaan dana desa, rekening bank, dan bukti pembayaran yang digunakan tersangka. AH kini ditahan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan sambil menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Peringatan Tegas untuk Kepala Desa
Doni menegaskan bahwa Kejari Kabupaten Tangerang berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan untuk memberikan efek jera. “Kejari Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Tangerang agar mengelola anggaran dana desa secara transparan dan akuntabel. “Dana desa adalah amanah yang harus dikelola dengan transparan dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat. Kami tidak akan segan mengambil langkah hukum jika ada penyimpangan,” katanya.

Ancaman Hukuman Maksimal
Tersangka AH terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar sesuai ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa demi kesejahteraan masyarakat. [LM]