2.636 Surat Suara di Kabupaten Bogor Rusak

Lensametro.com, BOGOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mencatat ribuan surat suara yang telah dilipat dan disortir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kondisi rusak.

“Dari penyortiran serta pelipatan surat suara, berdasarkan rekap yang kita miliki, ada 2.636 surat suara yang rusak,” ujar ketua Divisi Bidang Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanuddin, Jumat (22/3/2019).

KPU juga diminta memperhatikan amanat Pasal 350 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tentang jumlah surat suara yang tersedia di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kalau melihat jumlah surat suara yang sudah diterima oleh KPU yang telah selesai dilipat dan disortir ada potensi kekurangan surat suara di TPS,” kata dia pada lensametro.com

Sesuai hitungan Bawaslu Kabupaten Bogor akan terjadi potensi kekurangan surat suara di semua jenis pemilihan, yang kisarannya masing-masing di angka 8.853 surat suara, diluar surat suara yg rusak.

Angka itu dilihat dari kebutuhan surat suara di TPS  yaitu sejumlah DPT ditambah 2 persen berjumlah 3.545.809 sementara, sementara KPU hanya menerima 3.536.956.

“Maka, kami meminta KPU kabupaten Bogor segera mengantisipasi potensi kekurangan surat suara di TPS nanti,” tegasnya. (as)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *