BANTEN;LENSAMETRO— Hari Jumat 20 November 2020 akan menjadi hari keramat untuk mengetahui penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se Banten. Pasalnya, Gubernur Banten Wahidin Halim setelah sebelumnya telah digelar pleno oleh Dewan Pengupahan Provinsi Banten.
Ketua Dewan Pengupahan Banten, yang juga sebagai Kadisnakertrans, Al Hamidi mengatakan, pihaknya menerima rekomendasi dari kabupaten kota dan sudah diplenokan.
“Kemrin rekomendasi UMK sudah semua, dan hasil rapat pleno sudah diajukan ke gubernur melalui biro hukum,” ujar Hamidi saat ditemui di Kantor Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Serang, Ciwaru, Kota Serang, Kamis (19/11/2020).
Dia menjelaskan, pada hari ini juga telah dikoordinasikan sampai ke wakil gubernur (Wagub) sekretaris daerah (Sekda) dan asisten daerah (Asda).
Baca Juga : WH Perpanjang PSBB Sampai Desember 2020, Rencana Sekolah Tatap Muka Batal?
“Hari ini kita ke Wagub, Asda dan Sekda. Mudah-mudahan besok sudah rampung karena paling telat besok,” tukasnya.
Dia menjelaskan, Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang terdiri dari serikat buruh dan pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pakar dan pemerintah telah membuat rekomendasi.
“Adapun rekomendasinya kalau dari unsur Apindo tidak ada kenaikan, sementara serikat buruh dan pekerja minta kenaikan 3,3 persen. Sementara kalau pakar naik 1,5 persen,” ungkapnya. (dra/joe)