BANTEN, LENSAMETRO- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Banten mendatangi kantor Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten, di Kota Serang, Kamis (25/3/2021).
Kedatangan Fraksi PDIP DPRD Banten dalam rangka meminta masukan dan berdiskusi terkait Raperda usulan DPRD, yakni Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren dan Zakat.
“Karena kami menyadari potensi Pondok Pesantren (Ponpes) cukup luar biasa di Banten dan Alhamdulillah kami banyak mendengar langsung masukan arahan dan bimbingan dari pengurus FSPP Banten,” ujar Muhlis, Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Banten kepada wartawan.
Menurut Muhlis, Fraksi PDIP DPRD Banten menjadi sangat penting untuk melakukan komunikasi yang intens dengan para kyai dan pimpinan ponpes. Hasilnya, Fraksi PDIP DPRD Banten mengaku telah mendapat beberapa masukan-masukan yang mesti diperjuangakan.
Mukhlis menyadari, Raperda usulan DPRD tentang Ponpes dan Zakat itu penting untuk diperjuangkan hingga menjadi Perda. Pasalnya, Raperda itu akan memberikan manfaat terhadap lembaga pendidikan islam tersebut.
“Tentunya bahwa Pondok Pesantren punya tiga fungsi, fungsi pendidikan, fungsi dakwah, fungsi pemberdayaan ekonomi itu semuanya harus termaktub, termasuk pengalokasian anggaran, keberpihakan pemerintah terhadap Pondok Pesantren,” jelasnya.
BACA JUGA ;Pencairan Dana Ponpes Dari Kemenag di BNI Pandeglang Abaikan Protokol Kesehatan
Sementara itu, Sekjen FSPP Banten, KH. Fadlullah menyatakan bahwa Fraksi PDIP DPRD Banten menjadi fraksi pertama yang bertemu langsung dengan FSPP Banten, dan sangat mengapresisai silaturahmi ini. Pihaknya menyebut, karena FSPP sebelumnya juga pernah mengajukan draft Raperda tentang Pondok Pesantren.
“FSPP pernah mengajukan draft dan diterima oleh DPRD Provinsi Banten terkait dengan Raperda ini, meskipun waktu itu emang tidak mendapatkan persetujuan dari Kemendagri, tapi tentu sekarang berbeda, karena sekarang ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pondok Pesantren,” ujar Fadlullah.
FSPP mengharapkan betul akan adanya sebuah legitimasi berupa Perda tentang Pondok Pesantren.
Ia menuturkan, Pemerintah Provinsi Banten sebelumnya pernah memberikan bantuan kepada Ponpes di Banten yang bernaung pada FSPP. Pada tahun 2018 setiap Ponpes mendapatkan bantuan Rp.20 juta, di tahun 2020 mendapatkan Rp.30 juta dan tahun 2021 akan mendapatkan Rp.40 juta.
“Artinya eksekutif udah berbuat dan legislatif DPRD ini memberikan payung hukum dan tentu ini akan dilanjutkan,” katanya.
“Karena FSPP meliputi semua jenis Pondok Pesantren, ada Pondok Pesantren modern salafiyah ada kombinasi, kita ada 4,024 Pondok Pesantren di bawah naungan FSPP, dan FSPP sebagai organisasi jaringannya ada di 8 kabupaten/kota ada di 155 kecamatan dan setiap kelurahan rata-rata 2-3 Pondok Pesantren,” sambungnya.
Terkahir ia sangat bahagia dan mengapresiasi langkah Fraksi PDIP DPRD Provinsi Banten yang sudah menjalin silaturahim dengan FSPP Banten. Pihaknya juga mengaku terbuka dengan fraksi-fraksi DPRD Banten yang lainnya. (joe)