TANGERANG; LENSAMETRO — Program Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) di Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang ditunda.
Hal itu lantaran lima desa di Kecamatan Legok yang kepemilikan tanahnya diakui oleh Kodam Jaya.
Demikian disampaikan Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian Dinas Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang, Darmi.
“Lima Desa di Legok tertunda, karena terdapat bidang tanah yang diakui Kodam Jaya. Sehingga belum berani melanjutkan hingga tahap sertifikat,” ujar Darmi kepada wartawan, Rabu (19/02/2020).
Darmi mengaku, pihaknya tidak mengetahui secara pasti dan detail luas tanah yang diakui Kodam Jaya. Namun, lanjutnya, dari tanah lima desa yang diakui Kodam Jaya sekitar 10.000 bidang tanah yang akan diberi sertifikat.
“Bukti kepemilikan memang ga ada, tapi mereka sudah tinggal di sana selama puluhan tahun,” pungkasnya.
Lanjut Darmi, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kodam Jaya. Namun belum menemukan jalan terang. Melihat kondisi seperti ini, maka kouta PTSL di Kecamatan Legok dialihkan kepada Kecamatan Cikupa.
“Kemaren kami sudah mengambil alternatifnya yakni kouta dipindah ke Kecamatan Cikupa. Kita pun sudah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan desa,” tandasnya.
Ia menambahkan, adapun tahapan PTSL yang akan berlangsung di Kecamatan Legok hanya mentok pada Cluster 3. Yaitu dalam tahap pengukuran hingga terbit peta bidang saja.
“Dalam arti tidak sampai terbit sertifikat. Jika permasalahan dengan Kodam Jaya sudah selesai, tahapan bisa dilanjut,” tutupnya.
Perlu Diketahui, di tahun 2020 ini terdapat 83.750 bidang tanah yang tersebar pada 6 kecamatan, di 43 desa di Kabupaten Tangerang mendapat program PTSL secara gratis.
Enam kecamatan tersebut, antara lain Kecamatan Balaraja, Solear, Cisoka, Legok, Pasar Kemis, dan Panongan. Namun belakangan di Kecamatan Legok ditunda sehingga digantik di Kecamatan Cikupa. (stu/joe)