Lah, Ternyata Pihak ini yang Diduga ‘Menyunat’ Dana PKH di Kecamatan Tigaraksa 

TANGERANG, LENSAMETRO- Dugaan penyelewengan dana program keluarga harapan (PKH) di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang semakin menemukan titik terang.

Hal itu menyusul diperiksanya 30 orang agen Brilink oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

“Agen brilink msih sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana PKH di Kecamatan Tigaraksa,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin melalui Kasi Intelijen Nana Lukmana kepada wartawan, Selasa (16/02/2021).

Nana mengungkapkan, berdasarkan keterangan sejumlah agen Brilink tersebut, pihaknya menemukan titik terang terkait kassu yang merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Kecamatan Tigaraksa tersebut.

BACA JUGA : Babak Baru Kasus PKH di Tigaraksa, Siapa Lagi Yang Akan Diperiksa?

“Agen mengaku kepada kita bahwa setiap pencairan PKH yang mengambil uangnya itu pendamping dan oknum ketua kelompok penerima manfaat (KPM). Bukan keluarga penerima sebagaimana aturan yang berlaku,” ungkap Nana.

Perlu diketahui, pendamping PKH di Kabupaten Tangerang menunjuk ketua dari KPM yang bertujuan mempermudah garis komunikasi dan koordinasi. Termasuk saat pencairan, ketua KPM akan dihubungi pendamping.

“Kartu ATM dan buku tabungan milik keluarga penerima dikumpulkan di ketua kelompok,” tuturnya.

Modus yang dilakukan tersebut ucap Nana, yakni saat pencairan, oknum pendamping akan meminta kepada ketua kelompok untuk mencairkan bantuan. Sekaligus membagikan uang bantuan kepada keluarga penerima.

“Ada potongan yang dilakukan oknum untuk setiap pencairan. Besarannya berbeda-beda mulai dari Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per keluarga penerima setiap pencarian,” terangnya.

Diinformasikan, Kejari Tigaraksa telah memeriksa ribuan KPM terkait kasus dugaan penyelewengan dana PKH yang merugikan KPM senilai milyaran rupiah tersebut.

BACA JUGA : Dugaan Penggelapan Dana PKH di Tigaraksa Capai Rp3,5 Miliar, Calon Tersangka Siap-Siap

“Sementara, kerugian negara di Kecamatan Tigaraksa saja selama 2018 hingga 2019 akibat ulah oknum di PKH ini sebesar Rp3,5 miliar. Itu uang hasil pemotongan dan ada yang tidak menerima sama sekali padahal terdaftar,” tuntasnya

Sedangkan penerimaan dana PKH per KPM berbeda nilai besaran yang diterima oleh para KPM.  Untuk komponen kesehatan, ibu hamil dan yang usai melahirkan dan anak usia dini mendapat bantuan Rp 3 juta per tahun.

Sedang’kan, untuk komponen pendidikan, jika di dalam keluarga ada anak bersekolah di SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun. Lalu, yang bersekolah di SMP/sederajat mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun, sekolah di SMA/sederajat Rp2 juta per tahun dan penyandang disabilitas berat dan lansia mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun. (rim/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *