Buka Public Hearing Pj. Gubernur Banten Al Muktabar: Semangat Bersama Ciptakan Desa Bergerak Menuju Masyarakat Sejahtera

Lensametro.com,- Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar membuka secara resmi Sosialisasi dan Public Hearing Revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Marbella Hotel Anyar Jl. Raya Karang Bolong Bandulu Kecamatan Anyar Kabupaten Serang, Jumat (26/4/2024) malam. Pembukaan itu ditandai dengan pemukulan gong yang disaksikan langsung oleh seluruh Kepala Desa se Provinsi Banten yang tergabung didalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Banten serta kumpulan delapan organisasi desa yang terabung didalam organisasi Desa Bersatu.

Dalam sambutannya Al Muktabar mengatakan, kegiatan Public Hearing ini sangat penting dilakukan selain menjadi wadah penyampaian aspirasi dan saling bertukar pikiran antar para Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Provinsi Banten juga dapat menyatukan semangat bersama sehingga menciptakan Desa yang bergerak menuju masyarakat Desa sejahtera yang sejalan dengan nawacita Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yaitu “membangun Indonesia dari pinggiran” serta mewujudkan Visi Indonesia Emas Tahun 2045 agar menjadi negara tangguh, mandiri, dan inklusif.

“Pemerintah Desa memiliki peran penting dalam kemajuan Desa dan bangsa Indonesia. Oleh karenanya semangat kita di Provinsi Banten ini bersama-sama mendorong, mengikhtiarkan upaya membangun Indonesia untuk menjadi Indonesia yg makin maju”, ungkap Al Muktabar.

“Kita tau bahwa basis pembangunan itu ada di Desa. Desa adalah agregat berjenjang ke atas sehingga dari Desa akan menghasilkan pembangunan nasional”, sambung Al Muktabar.

Dikatakan Al Muktabar, bonus demografi yang dimiliki harus mampu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para Kepala Desa dalam rangka merealisasikan kesejahteraan masyarakat Desa. Disamping itu Pemerintah Provinsi Banten terus berupaya mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas serta memperkuat akses pendidikan dan kesehatan yang baik bagi masyarakat. Maka dari itu untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Desa perlu kebersamaan dan kerja sama antar pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota bersama pemerintahan Desa untuk membangun Indonesia.

Ketua Umum Desa Bersatu Muhammad Asri Anas mengungkapkan pelaksanaan Public Hearing ini dilakukan di 11 Provinsi di Indonesia dan Provinsi Banten merupakan Provinsi pertama yang melaksanakan Public Hearing dengan tujuan dapat menampung aspirasi-aspirasi serta rekomendasi dalam penyempurnaan penyusunan aturan turunan mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT), Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) hingga Peraturan Daerah (Perda) pasca ditetapkannya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Rekomendasi dan aspirasi-aspirasi dari para Kepala Desa dan organisasi-organisasi Desa se Indonesia akan diserahkan ke Kemendagri, Kemendes, dan Kemenkeu.

“Melalui Public Hearing ini kita memberikan kesimpulan dan rekomendasi dari seluruh organisasi Desa untuk melengkapi dan menjadi aspirasi penyusunan aturan turunan Undang-Undang Desa”, ungkapnya.

“Kita mencoba membuat suatu pola dimana pola itu benar-benar dari bawah ke atas sehingga bermanfaat untuk kemajuan Desa dan kesejahteraan dalam konteks regulasi,” sambung Asri Anas.

Diakui Asri Anas, para Kepala Desa beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Provinsi Banten paling banyak memberikan kontribusi terhadap revisi Undang-Undang Desa sehingga apresiasi diberikan dengan melaksanakan kegiatan public hearing pertama se Indonesia.

“Saya mengakui Banten paling banyak memberikan kontribusi terhadap revisi Undang-Undang Desa kemarin sehingga kita berikan apresiasi dengan memulai pertama kali dari Banten pelaksanaan public hearing”, ucapnya

Di lokasi yang sama Ketua APDESI Provinsi Banten Uhadi mengatakan para Kepala Desa dapat benar-benar memanfaatkan kegiatan public hearing sehingga dapat meningkatkan marwah Desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Sumber dana kegiatan ini melalui iuran dalam rangka dimana kami ingin penjelasan sosialisasi terhadap revisi Undang-undang Desa sehingga kami antusias untuk melaksanakan kegiatan ini,” ungkapnya.(rill-jay)