Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Terima Uang Rp110 Juta dari Tersangka Kasus Pupuk di Sepatan

TANGERANG, LENSAMETRO.com–Kasus tersangka mafia pupuk mengembalikan uang pengganti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Dana tersebut dikembalikan melalui tim kuasa hukum.

Kajari Kabupaten Tangerang melalui Kasubsi Ekonomi Dimas mengatakan, perkara tersebut ditangani oleh Mabes Polri yang di pra penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung.

“Dana ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk penuntutannya. Karena Locus Delictie atau tempat kejadian perkara berada di Kecamatan Sepatan,” katanya kepada Media, Kamis 28 Juli 2022.

Dimas mengatakan, Kejari Kabupaten Tangerang hanya menerima uang pengganti kasus perkara yang ditangani oleh Mabes Polri. Ia menuturkan, perkara tersebut masih berlangsung dan belum inkrah putusan di pengadilan.

“Penyerahan uang titipan yang akan dipergunakan sebagai uang pengganti dalam perkara mafia pupuk dengan tersangka AE sebesar Rp 110.000.000. Kasus masih berjalan belum inkrah pengadilan,” jelasnya. (Jay/red)