KPK Ingatkan Inspektorat Jenderal Kementerian Lembaga Perkuat Komitmen Cegah Penyimpangan pada Unit Kerja

Hukum, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengingatkan inspektorat jenderal kementerian/ lembaga untuk tidak melakukan penyimpangan dalam mengawal program kerja kementerian/lembaga masing-masing. Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber Rapat Koordinasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Penguatan Inspektorat Jenderal/Inspektorat/Pengawas Internal Kementerian/Lembaga Pelaksana Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Gedung Krida Bhakti, Jakarta Pusat (03/04).

“Komitmen dari para inspektorat jenderal yang memahami bawah tugasnya mengawal program kementerian/lembaga masing-masing, dimana salah satu kawalan yang sangat diperlukan adalah agar tidak menyimpang. Penyimpangan itu sesungguhnya adalah korupsi,” kata Ghufron di depan 150 peserta yang berasal dari inspektorat jenderal dan pengawas internal kementerian/lembaga.

Acara Rakor Stranas PK itu juga dihadiri Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan, perwakilan tim Stranas PK dari Kemendagri, Kemenpan, Bappenas, dan seluruh Inspektur Jenderal, Inspektur Utama, dan Inspektur kementerian/lembaga.

Selain mengingatkan perlunya memperkuat komitmen dalam melakukan pengawasan, Ghufron menyebut kebersamaan juga menjadi hal penting lainnya bagi inspektorat jenderal, inspektorat dan pengawas internal kementerian/lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Kebersamaan ini menjadi penting saat hambatan yang ditemui melibatkan lintas kementerian. Walau kita memiliki struktur, tugas dan fungsi masing-masing, ada kalanya hambatannya itu terjadi melibatkan lintas kementerian. Kondisi ini bisa diatasi dengan kebersamaan, diselesaikan bersama oleh antar inspektorat jenderal, inspektorat dan pengawas internal kementerian/lembaga,” ujar Ghufron.

Program Stranas PK dalam pelaksanaannya senafas dan satu komitmen yaitu memiliki dan memfungsikan struktur organ inspektorat untuk mengawal program-program di kementerian lembaga tercapai. Ghufron memaparkan di Tahun 2023-2024, Stranas PK memprogramkan 15 aksi yang salah satunya berkaitan dengan kementerian, yaitu penguatan peran aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dalam pengawasan program pembangunan. Aksi penguatan Apip ini merupakan aksi ke 12 dari 15.

Sementara itu program Stranas PK 2023-2024 terdiri dari tiga fokus dan 15 aksi. Fokus pertama adalah perizinan dan tata niaga, kedua keuangan negara dan terakhir penegakan hukum dan reformasi birokrasi

“Kami berharap Stranas PK ini tidak hanya dilaksanakan dalam tataran administrasi atau formalitas. Harus didasari dengan sebuah komitmen, bahwa melaksanakan Stranas PK adalah menjadi bagian dari  tools untuk menyukseskan dan mencapai target dari kementerian/lembaga,” pungkas Ghufron menutup paparannya.(ril/red)