
KEJAKSAAN Agung mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Afrilianna Purba. Pencopotan atau mutasi itu tertuang dalam surat keputusan bernomor Kep -IV-1734/C/12/225 tertanggal 24 Desember 2025. Afrilianna diketahui baru menjabat sebagai pimpinan di Kejari Kabupaten Tangerang selama lima bulan.
Adapun pengganti Apriliana adalah Fajar Gurindro yang sebelumnya menjabat Asisten Kejaksaan Tinggi Lampung.
Selain melakukan pencopotan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Jaksa Agung mengangkat Evi Hasibuan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu dan mengangkat Raya Palasi menjadi koordinator pad Kejaksaan Tinggi Jambi, serta mengangkat Raden Roro Thresia sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kediri.
Pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang diduga berkaitan dengan kasus pemerasan yang melibatkan 1 oknum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yaitu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum berinisial HMK.
Sebelumnya diberitakan, HMK merupakan satu dari tiga orang dari Kejaksaan yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi pemberangkatan korupsi ( KPK) beberapa waktu lalu. Meski belakangan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang membantah HMK kena OTT.
Selain menetapkan HMK sebagai tersangka, Kejaksaan Agung juga menetapkan RZ, Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten dan RV, jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Banten, sebagai tersangka.
Serta dua orang lainnya yakni oknum pengacara berinisial DF dan satu perempuan MS selaku penerjemah atau ahli bahasa.