Oleh: Erna Ummu Aqilah
Pemerintah secara resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam rapat kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di komisi XI, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab pertanyaan para anggota DPR, tentang kepastian kenaikan PPN menjadi 12 persen per Januari 2025.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, tarif PPN yang diamanatkan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP), naik menjadi 12 persen per Januari 2025 tetap akan dilaksanakan.
Berapa barang yang dikenakan PPN 12 persen di antaranya, beras premium, daging premium, buah premium, jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan premium, dan pelanggan listrik dengan daya 3500-6600 VA.
Alasan pemerintah menaikkan tarif pajak 12 persen di antaranya
Meskipun terjadi penolakan dari berbagai lapisan masyarakat, namun kebijakan ini tetap dilaksanakan. Dampaknya, terjadi kenaikan di berbagai harga barang dan jasa. Terutama kebutuhan pokok mengalami kenaikan harga, sehingga daya beli di masyarakat semakin menurun terutama pada rakyat menengah ke bawah. Alhasil, akan semakin memperlambat pemulihan pertumbuhan ekonomi.
Dalam sistem sekuler kapitalis, pajak menjadi sumber pendapatan utama bagi negara. Faktanya, dengan naiknya tarif pajak tidak serta merta mampu menaikkan kesejahteraan rakyat. Sebab dalam sistem sekuler kapitalis saat ini negara belum mampu menjadi pengurus bagi rakyatnya, sehingga rakyat dapat menjalani hidup dengan tentram, aman, sehat, mudah dan bahagia.
Berbeda dengan sistem Islam, sebab bersumber dari Dzat yang maha kuasa yakni Allah SWT. Islam dengan aturannya mampu menjadi solusi bagi seluruh umat manusia, baik muslim maupun non muslim.
Keadilan Islam jika diterapkan, mampu mengatasi semua persoalan yang ada.
Sebab dalam Islam, pemimpin merupakan pengurus bagi rakyatnya, sebab kelak akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Karenanya akan memastikan rakyat dapat memenuhi seluruh kebutuhan primer dengan sebaik baiknya.
Semua dana diperoleh dari kas negara yang bersumber dari berbagai pos pemasukan di antaranya:
Dalam fiqih pajak disebut juga dhoriibah, saat kondisi negara darurat seperti, pembiayaan keamanan dan pertahanan, penanggulangan bencana alam, dan kondisi mendesak lainnya, maka negara akan memungut pajak pada masyarakat yang mampu saja. Juga sifatnya sementara, apabila kondisinya sudah pulih, maka akan dihentikan. Dan semua itu hanya saat kondisi terpaksa, apabila kas negara mengalami kekosongan saja.
Sistem kapitalis menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan utama negara, sedangkan dalam Islam pajak hanya bersifat darurat saja. Kalau sudah jelas demikian, masihkah kita percaya dengan kenaikan PPN akan mampu mensejahterakan rakyat? Hanya dalam Islam pemimpin mampu menjalankan amanah yang diembannya, sebab berjalan sesuai aturan dari Allah SWT. Wallahu alam bishshawwab. [ ]