Disperindag Paparkan Detail Perpres dan Inpres Terkait TKDN

KABUPATEN TANGERANG, Lensametro.com — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang menggelar ekspose aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) kepada pelaku usaha sektor industri. Narasumber yang didatangkan dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yudhi Pandji Wulung.

Yudhi menjelaskan, implementasi aplikasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022.

Kata dia, Perpres Nomor 12 Tahun 2022 pada pasal 66 disebutkan Kementerian atau lembaga atau perangkat daerah wajib menggunakan produk dalam negeri termasuk dalam rancang bangun dan perekayasaan nasional. Kemudian, kewajiban penggunaan produk dalam negeri harus yang memiliki nilai penjumlahan TKDN ditambah bobot manfaat perusahaan (BMP) paling sedikit 40 persen.

“Nilai TKDN dan BMP ini mengacu pada daftar inventarisasi barang dan jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan Kementerian Perindustrian. Kewajiban penggunaan produk dalam negeri ini mulai dari perencanaan, pengadaan, persiapan pengadaan hingga pemilih penyedia. Ini perlu diketahui oleh pelaku usaha sektor industri,” jelasnya kepada wartawan, Kamis 24 November 2022.

Lanjutnya, kewajiban penggunaan dalam negeri ini harus dicantumkan dalam rencana umum pengadaan (RUP), spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja (KAK) dan dokumen pemilihan. Kata dia, aturan tersebut dalam rangka meningkatkan daya saing industri dalam negeri.

“Pada inpres Nomor 2 Tahun 2022 di diktum pertama nomor 3 terkait kewajiban pemerintah daerah disebutkan merencanakan, mengalokasikan dan merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang dan jasa untuk penggunaan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri,” jelasnya.

“Kemudian, pada diktum pertama ke 8 diatur ketentuan minimal penggunaan PDN disebutkan penggunaan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen dan bila ditambah dengan BMP itu harus minimal 40 persen. Untuk teknis penghitungan diatur Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/m-ind/per/2/2011. Itu semua lengkap disebutkan penghitungan untuk barang maupun jasa. Nah, pelaku usaha sektor industri harus tahu soal ini. Kami menyambut baik terkait program ekspose hari ini,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Disperindag Kabupaten Tangerang Ujang Sudiartono mengatakan, Kegiatan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Pelaporan P3DN Pemerintah Daerah (P3DN SIPD) bagi para organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang bertujuan untuk memberikan gambaran bagaimana perhitungan TKDN maupun Produk Dalam Negeri (PDN).

“Produk dalam negeri adalah barang dan jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia,” jelasnya.

Senada, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Disperindag Kabupaten Tangerang Neni Indriyani mengatakan, kegiatan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Pelaporan P3DN Pemerintah Daerah (P3DN SIPD) dapat bermanfaat untuk mendukung Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi di Wilayah Kabupaten Tangerang

“Oleh karena itu kami mengundang narasumber-narasumber yang kompeten di bidangnya yaitu dari Kementerian Perindustrian, SUCOFINDO dan Kementerian Dalam Negeri yang memiliki aplikasi pengisian TKDN dan PDN melalui aplikasi SIPD sehingga mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah,” pungkasnya. (*)