Kejari Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka Penyelundupan Satwa Dilindungi

Redaksi
8 Jan 2025 11:58
2 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima pelimpahan seorang tersangka kasus penyelundupan satwa dilindungi dari Bareskrim Mabes Polri. Tersangka berinisial NIK (21), warga Kecamatan Kelapa Dua, ditangkap saat berusaha mengirimkan dua ekor Owa Siamang melalui jasa ojek online.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kasi Intelijen Doni Saputra, menjelaskan bahwa tersangka mencoba menyelundupkan satwa dilindungi tersebut secara daring.

“Tersangka satu orang berinisial NIK (21), bertempat tinggal di Kecamatan Kelapa Dua. Tersangka ditangkap di rumahnya saat hendak mengirimkan hewan jenis Owa Siamang via online,” katanya, Rabu (8/1/2025).

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa dua ekor Owa Siamang (Symphalangus syndactylus), satu kardus packing, dan satu unit handphone merk Oppo A16 model CPH2269. Barang bukti berupa kardus packing dan handphone saat ini disimpan di Gudang Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang, sedangkan kedua satwa dilindungi tersebut dititipkan di Jaringan Satwa Indonesia yang berlokasi di Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung.

Doni mengungkapkan, tersangka menyimpan dua ekor Owa Siamang di rumahnya sebelum ditangkap saat mencoba mengirimkan satwa itu menggunakan ojek online di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Perbuatan ini melanggar Pasal 40 ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Selanjutnya, NIK akan ditahan di Rutan Kelas IA Tangerang dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk dilaksanakan persidangan,” pungkasnya. [LM]