Kepala DPPPA Kabupaten Tangerang Asep SuhermanDINAS Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Tangerang merilis angka kekerasan seksual hingga Oktober 2025. Angka yang dipaparkan sudah sangat mengkhawatirkan. Apalagi, angka itu diklaim sebagai “hanya angka yang tercatat”.
Ada 191 kasus kekerasan seksual di Kabupaten Tangerang—dengan sebagian besar korban adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Jelas angka ini bisa membuat cemas. Karena dapat merusak cita-cita mewujudkan Indonesia Emas.
“Kasus yang paling banyak memang kekerasan seksual,” kata Kepala DPPPA Kabupaten Tangerang Asep Suherman, Jumat, (28/11/2025).
Angka 191 sudah membuat kita mengusap dada. Tapi ada yang lebih ironis. Angka itu—sesuai pengakuan pemerintah—merupakan bagian kecil dari fenomena gunung es. Apa maksudnya? Ternyata masih banyak korban yang memilih bungkam—karena malu, takut, atau terjerat relasi kuasa.
Asep bilang, kasus kekerasan seksual paling banyak terjadi di wilayah dengan penduduk padat—seperti Tigaraksa, Cikupa, Pasar Kemis, dan Kelapa Dua—bukan berarti di kecamatan lain tidak ada. Sesuai tutur Asep, rendahnya laporan dari kecamatan tidak bisa dibaca atau dijadikan indikator bahwa wilayah itu aman.
Sebaliknya, bisa jadi itu pertanda adanya mekanisme pelaporan gagal menjangkau masyarakat—atau masyarakat yang tidak mau dan tidak percaya bahwa melapor akan menuntaskan masalah.
“Sekitar 75 persen korban anak berasal dari keluarga yang kurang pengawasan dan minim pemahaman parenting,” terang Asep.
Pernyataan itu dia sampaikan saat ditanya pemicu terjadinya kekerasan seksual. Dia bilang, kekerasan seksual dipicu oleh minimnya pengetahuan, pengaruh media sosial, teman sebaya, dan lingkungan yang tidak mendukung.
Kekerasan seksual bisa jadi disebabkan oleh faktor-faktor yang disebut Asep tadi. Tapi lebih dari itu, kekerasan seksual bukan sekadar soal penjahat dan korban. Melainkan alat ukur yang menandakan adanya kerusakan struktur sosial—meliputi sekolah yang tidak aman, keluarga yang rapuh, lingkungan yang permisif, dan negara yang sering lambat bergerak.
Asep mengatakan, lembaga yang dia pimpin mempunyai rangkaian layanan—mulai dari asesmen awal, pendampingan psikologis, konsultasi hukum, hingga koordinasi dengan kepolisian.
“Pada saat kami menerima layanan pengaduan, kami akan melakukan asesmen dulu untuk memastikan korban benar-benar menjadi korban kekerasan seksual,” ujar Asep.
Tetapi yang harus Asep sadari, penanganan pascakejadian bukanlah ukuran keberhasilan. Justru itu alarm yang memberi notifikasi bahwa pencegahan tidak sesuai harapan. Bila saban tahun angka kekerasan seksual tinggi, bahkan meningkat, bisa dikatakan bahwa upaya perlindungan belum menyentuh akar permasalahan.
Premis di atas setidaknya dapat dilihat dari adanya pembagian kewenangan yang kaku. Aparat penegak hukum (APH) sepenuhnya menangani pelaku. Sedangkan DPPPA, fokus pada korban untuk melakukan. Pembagian itu memberi gambaran bahwa pemerintah daerah belum memiliki sistem yang mengedepankan keterpaduan.
Dengan skema pembagian itu, korban harus pindah dari kursi lembaga ke kursi lembaga lainnya. Mengulang cerita yang sama—yang sebenarnya membuat korban trauma. Pola pembagian kewenangan ini sangat mekanis dan birokratis, tidak ramah terhadap penyintas.
Kemudian ada seruan untuk berani bersuara dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Heni Nurhasanah. Dengan heroik dia bilang, masyarakat harus berani speak up.
“Itu menjadi PR kita bersama untuk menggerakkan masyarakat supaya berani melapor,” ujarnya.
Seruan yang bagus. Tapi keberanian tanpa jaminan perlindungan terhadap korban adalah meminta orang terjun ke medan perang tanpa persenjataan. Pemerintah mesti bangkit dari koma lalu melihat realita. Bahwa tidak cukup menyeru korban untuk bersuara. Mestinya, Negara hadir terlebih dahulu untuk memastikan bahwa ketika korban bicara, suaranya didengarkan, tidak diabaikan.