Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmikan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Redaksi
27 Mar 2025 23:36
2 menit membaca

SERANG (Lensametro.com) – Masyarakat Banten mendapat kado spesial dari Pemerintah Provinsi Banten menjelang Idulfitri 1446 H. Gubernur Banten Andra Soni resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 27 Maret 2025.

Melalui kebijakan ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor masyarakat akan dibebaskan, dengan syarat wajib pajak membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir.

“Berapa tahun pun masyarakat tertunggak Pajak Kendaraan Bermotornya akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir,” ujar Andra usai menghadiri Silaturahmi Antar Ulama dan Umaro di Gedung Negara Provinsi Banten, Jalan K.H. Syamun No. 5, Kota Baru, Kota Serang, Kamis (27/3/2025).

Andra mengimbau masyarakat untuk fokus beribadah selama Ramadan dan menyambut Idulfitri 1446 H. Program pemutihan PKB ini baru akan berlaku setelah Idulfitri, yakni mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

“Kami (Pemprov Banten, red) persiapkan pemberlakuan pemutihan PKB mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. Sekarang masyarakat fokus beribadah puasa dan menyambut Idulfitri 1446 H. Tanggal 10 April nanti baru memanfaatkan momentum pemutihan PKB,” katanya.

Berdasarkan Pergub Banten Nomor 170 Tahun 2025, pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pembebasan pokok dan sanksi PKB berlaku bagi wajib pajak yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor sejak tahun 2024 atau sebelumnya.

  • Wajib pajak yang membayar pajak kendaraan untuk masa pajak 2025 hingga 2026 berhak mendapatkan pembebasan sanksi PKB untuk tahun pajak 2025.

  • Kebijakan ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi kendaraan keluar dari Provinsi Banten.

Lebih lanjut, Andra menegaskan bahwa hasil dari kebijakan pemutihan PKB tahun ini akan dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, terutama dalam pembangunan infrastruktur.

“Pendapatan dari pemutihan PKB ini akan kita alokasikan salah satunya untuk infrastruktur jalan. Supaya kita menjadikan jalan di Provinsi Banten makin baik, masyarakat makin nyaman di jalan, dan pembangunan jalan-jalan desa,” terangnya. [LM]