Terungkap 21 ‘Destinasi Mesum’ di Kawasan Citra Raya Tangerang

TANGERANG; LENSAMETRO— Bisnis mesum di kawasan Citra Raya yang terletak di Mardigras, Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang satu persatu terungkap, Sabtu (20/06/2020).

Di lokasi tersebut, Sat Pol PP Kabupaten Tangerang telah menyegel 21 ‘destinasi mesum’ berkedok panti pijat dan salon.

Baca Juga: Sambut New Normal, Prostitusi Online Marak di Citra Raya, Segini Tarifnya Gaes

“Sejak adanya pemberitaan bisnis mesum di Kawasan Citra Raya, kami telah melakukan penyegelan sebanyak 21 ruko yang dijadikan tempat panti pijat dan salon,” ungkap Bambang Mardi Sentosa kepada wartawan.

Terang Bambang, pihaknya telah menyegel ruko yang dijadikan tempat esek-esek di Citra Raya. “Bahkan seluruh trapis telah dikirim ke Panti Sosial di Jayanti,” tukasnya tanpa menyebut detail jumlah trapis yang dikirim.

Baca Juga : Tempat Prostitusi di Citra Raya Digrebek, 5 Trapis Diangkut ke Panti Sosial Jayanti

Bambang menjelaskan, penyegelan dilakukan, lantaran ruko yang dijadikan tempat panti pijat, salon dan spa tidak memiliki perizinan yang lengkap.

“Penyegelan bukan karena melanggar PSBB semata. Namun karena melanggar Perda 20 tahun 2004 tentang Trantibum,” ungkapnya.

Bambang menambahkan, jika ruko tersebut tetap melakukan buka, pihaknya akan melakukan yustisi terkait pelanggaran segel.

Baca Juga: Cuma Angkut 5 Trapis, Razia Prostitusi di Citra Raya Diduga Bocor

Kata Bambang, para trapis yang bekerja di tempat panti pijat tidak memiliki sertifikat maupun pengalaman keahlian memijat.

“Jadi dugaan praktik prostitusi online yang berkedok panti pijat ini benar adanya,” pungkasnya. (stu/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *