Kepala UPT Malingping Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Gedung Samsat

BANTEN, LENSAMETRO.com—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Malingping berinisial SMD sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan gedung UPTD Samsat Malingping tahun anggaran 2019.

Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana mengatakan, pengadaan lahan untuk gedung Samsat baru tersebut berlokasi di Jalan Raya Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malimping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Asep menambahkan, proses penanganan perkara ini merupakan hasil kerjasama kolaborasi antara tim dari Kejaksaan Lebak dan Kejati Banten, dan proses ini sudah cukup lama.

“Penetapan tersangka SMD setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan perkara tersebut. Dan hari Rabu kemarin kami sudah menetapkan tersangka SMD ini yang tidak lain merupakan sekertaris tim panitia pengadaan UPTD Samsat Malingping,” ungkap Asep Nana Mulyana, Kepala Kejati Banten saat konferensi pres di Kantor Kejati Banten, Kota Serang, Kamis (22/4/2021).

BACA JUGA : Kejati Banten Tetapkan Tersangka Tukang Sunat Dana Pondok Pesantren

Asep menjelaskan, Kepala UPDT Samsat Malingping bertindak sebagai sekertaris panitia pengadaan lahan dalam tim pembebasan lahan untuk pembangunan gedung baru Samsat Malimping. Dia menambahkan, SMD mengetahui persis bahwa tanah tersebut akan dibangun gedung Samsat.

“SMD membeli dulu tanah itu dan dia membalik namakan dulu seolah-olah orang lainlah pemilik tanahnya. Tetapi pada saat pembayaran SMD kemudian mendapatkan selisih daripada harga yang seharusnya diterima oleh si pemilik aslinya,” ungkapnya.

“Jadi, perkara ini modus operadinya yang bersangkutan mengetahui persis bahwa dilokasi tersebut akan dibangun UPTD Samsat. Kemudian dia membeli terlebih dahulu dengan harga Rp100 ribu permeter, dan kemudian pada saat akan digunakan negara membayar lebih besar daripada jumlah itu kurang lebih sekitar Rp500 ribu,” paparnya.

Asep menegaskan, tindakan SMD telah direncanakan dengan matang sehingga masuk kategori tindak pidana korupsi, karena SMD tahu persis,” Hemat saya ini Corruption by Design. Jadi, korupsi yang sudah direncankan,” tegasnya.

BACA JUGA : WH Sebut ‘Tukang Sunat’ Dana Hibah Ponpes di Banten Dzolim

Asep tidak menapikan selain AMD akan ada tersangka baru dalam kasus pengadaan lahan samsat tersebut.
Sejauh ini tim penyidik tengah melakukan pendalaman pemeriksaan untuk memperkuat alat bukti demi kepentingan persidangan.

“Kemungkinan ada tersangka baru, nanti kita lihat dulu tentu kami tidak mau berandai-andai, kami tidak akan menduga-duga. Penetapan tersangka ataupun pihak pihak yang mempertanggungjawabkan pidana tentu dengan alat bukti yang cukup,” tukasnya. (dra/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *