PANDEGLANG; LENSAMETRO -Anggota Karang Taruna Kabupaten Pandeglang, Ahmad Yani mengatakan, Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Pandeglang terindikasi adanya dugaan penyimpangan.
Hal itu lantaran prosedur BPNT diantaranya terkait mekanisme penyaluran pelaksanaan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut.
Kata Ahmad Yani, agen tidak memiliki wewenang untuk memilih atau mencari sendiri penyuplai bahan pangan program BPNT.
“Seolah terpaksa memilih supplier yang sudah kongkalingkong dengan Dinsos dan PD. Pandeglang Berkah,” ujar Ahmad Yani kepada lensametro.com, Kamis (20/02/2020).
Padahal katanya, sesuai pedoman umum agen penyalur bebas memilih dan menentukan sendiri distributor bahan bantuan pangan yang akan mereka salurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Mencoloknya pada proses penyaluran bulan ke-3, agen di 16 Kecamatan diwajibkan untuk mendapatkan pasokan dari satu supplier yaitu PD. Pandeglang Berkah sesuai dengan surat edaran Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang yang tidak memiliki nomor,” ungkapnya.
Salah satu Agen BNPT di Kecamatan Mandalawangi yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan, semua agen merasa terkelabuhi saat dilakukan pemilihan agen pada saat acara sosialisasi di pendopo pada hari Rabu, 12 Februari 2020 yang lalu.
“Ya sepertinya ada permainan, kami hanya di berikan pilihan menu bukan nama supplier. Kami baru mengetahui nama supplier saat menerima surat edaran,” tukasnya.
Sementara, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang, Nuriyah saat dikonfirmasi membantah dengan santai terkait dugaan adanya pengondisian BNPT oleh Pemerintah Pandeglang.
“He he hasil pemilihan agen, kami sebagai pemerintah hanya memfasilitasi melalui Timkor,” bantahnya.
Kata Nuriyah, unsur Timkor Kabupaten Pandeglang terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Daerah 1, Kepala Dinsos dan Sekretaris.
“Sepertinya Ahmad Yani harus ketemu biar di jelaskan mekanismenya oleh Timkor,” tukasnya. (jir/joe)