banner 970x250

Jaksa Pengacara Negara Pastikan Hak BPJS Ketenagakerjaan Terpenuhi dalam Kasus PT Aditec

Redaksi
11 Sep 2024 12:09
2 menit membaca

JAKARTA (Lensametro.com) — Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang turut serta dalam rapat pencocokan piutang untuk klaim iuran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang terhadap debitor PT Aditec Cakrawiyasa, yang saat ini sedang dalam status pailit. Rapat yang digelar pada Senin (9/9) di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menandai langkah awal dalam proses verifikasi tagihan.

BPJS Ketenagakerjaan mengajukan klaim piutang sebesar Rp15.146.455.526, yang merupakan iuran BPJS yang belum dibayar oleh PT Aditec Cakrawiyasa. Kini, dengan perusahaan dalam status pailit, verifikasi ini menjadi krusial untuk memastikan hak-hak BPJS Ketenagakerjaan dapat terpenuhi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendampingi BPJS Ketenagakerjaan selama proses ini. “Sebagai kuasa hukum dari BPJS Ketenagakerjaan, kami hadir dalam rapat pencocokan piutang untuk memastikan bahwa hak-hak BPJS Ketenagakerjaan dapat terpenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku. Nilai piutang yang diajukan mencapai lebih dari Rp15 miliar, dan ini merupakan hak yang wajib dibayarkan oleh PT Aditec Cakrawiyasa kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya, Rabu (11/9/2024).

Ricky Tommy melanjutkan, proses verifikasi ini sangat penting karena akan memengaruhi penentuan besaran aset yang akan dibagikan kepada kreditor dari perusahaan yang dinyatakan pailit. “Kami mengharapkan proses ini berjalan lancar sehingga BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh haknya tanpa kendala,” tambahnya.

Proses verifikasi piutang adalah tahapan penting dalam penyelesaian kasus kepailitan PT Aditec Cakrawiyasa. Seluruh kreditor yang mengajukan klaim harus melalui proses pencocokan dan verifikasi agar dapat masuk dalam daftar kreditor yang berhak mendapatkan bagian dari aset perusahaan. BPJS Ketenagakerjaan, sebagai salah satu kreditor, memiliki piutang terkait kewajiban perusahaan dalam membayarkan iuran tenaga kerja yang menjadi hak pekerja sebelum perusahaan tersebut dinyatakan pailit. Rapat verifikasi ini menjadi langkah krusial dalam memastikan hak-hak tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum. [LM]