Ini Sanksi Buat Pelanggar PSBB di Kota Tangerang

TANGERANG; LENSAMETRO- Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang.

Dalam Perwal No. 17 tahun 2020 terdapat sejumlah sanksi yang diatur dalam penerapan PSBB untuk percepatan penanganan virus corona di Kota Tangerang.

“Kami juga sudah membuat Kepwal No.443/Kep.318-BPBD/2020,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, pada  Kamis (16/04/2020).

Adapun sanksi yang tertuang dalam Perwal PSBB ini yakni sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penyitaan paksa sementara terhadap barang atau alat, penghentian paksa sementara kegiatan, hingga pembekuan dan pencabutan izin.

Perwal tersebut, kata Arief, pemberlakuan PSBB dilaksanakan selama 14 hari yang terhitung Sabtu 18 April 2020.

“Pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari berdasarkan rekomendasi gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Tangerang,” katanya.

Poin lain yang tertuang dalam Kepwal tersebut adalah masyarakat yang berdomisili atau melaksanakan aktivitas di Kota Tangerang wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami minta masyarakat konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid19, salah satunya wajib pakai masker dan perlu untuk saling menjaga penerapan PHBS di kehidupan masyarakat,” pungkas Arief. (adi/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *