Ini Kata Fraksi PKB Kabupaten Tangerang Soal Perpres 33

TANGERANG, LENSAMETRO- Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Burhan memberikan tanggapan terkait pemberlakun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional yang berkaitan dengan selari kunjungan kerja (kunker) perjalanan dinas anggota DPRD.

Burhan mengungkapkan, Perpres 33 berdampak secara langsung dan tidak langsung ke seluruh anggota DPRD di seluruh daerah. Karena apa yang diputuskan dalam Perpres memuat secara global dan merata untuk seluruh daerah.

“Tanpa melihat potensi-potensi daerah masing-masing,” ujar Burhan, Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tangerang kepada lensametro.com, Kamis (18/02/2021).

Menurut Burhan, diberlakukannya Perpres Nomor 33 Tahun 2020 sedikit meganggu aktivitas anggota DPRD. Karena setiap wilayah punya kondisi yang berbeda. “Tentunya, hal seperti ini merangsang tingkat kenyamanan bagi teman-teman anggota dewan,” ucap Burhan.

Nemun terang Burhan, apapun keputusan tersebut tidak terlepas dengan segala kondisi  saat ini dengan konsekuensi Perpres 33. “Kami dan teman di PDRD akan melaksanakan tugas sesuai tofoksi secara maksimal,” tukasnya.

BACA JUGA : Dewan Dengarkan Keluh Kesah Buruh  Buruh Soal PHK Sepihak di Kabupaten Tangerang

Sedangkan persoalan teknis keuangan, lanjut Burhan menjadi sebuah konsekuesnsi masing-masing. Karena ia optimis seluruh anggota DPRD memiliki solusi dengan cara masing-masing untuk menyesuaikan kondisi.

“Walaupun dirasakan berat, tapi ini tugas dan kewajiban. Dan dengan rasa kesadaran, khususnya kami dari Fraksi PKB di Kabupaten Tangerang akan tetap mejunjung kode etik dan melaksanakan seluruh tugas DPRD sesuai amanat undang-undang,” tegasnya.

Anggota DPRD dua periode ini menuturkan, kondisi serupa pernah terjadi pada tahun 2015 yang lalu. Dan ia mematika anggota DPRD Kabupaten Tangerang bisa melewatinya dengan efektif.

“Kami akan maksimal bekerja membawa aspirasi rakyat sesuai tugas dan fungsi kami. Amanah harus dijalankan secara ikhlas dan ridho, bukan karena faktor soal Perpres,” ucapnya.

“Sudah saatnya berkorban dengan kondisi yang ada, mungkin ini yang bisa kami berikan kepada bangsa dan rakyat indonesia sebagai wujud pengorbanan kami,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, pemberlakuan Perpres Nomor 33 tahun 2023 mendapat keluhan dari sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Karena secara tidak langsug telah memangkas income anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA :Wow, Perpres 33  Berdampak Memiskinkan Anggota DPRD?

Perlu diketahui atas pemberlakuan Perpres 33 tersebut pendapatan anggota DPRD Kabupaten Tangerang saat kunker turun drastis dari sebelumnya berkisar Rp1.200.000 per hari pada 2020. Saat ini hanya Rp370.000 per hari. (joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *