TANGERANG,LENSAMETRO- Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang menerima aduan buruh yang bergabung dalam Konfederasi Kongres Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mendatangi gedung DPRD, Senin (15/02/2021).
Pengaduan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di wilayah industri Kabupaten Tangerang.
Ketua LBH sekaligus Koordinator KASBI Maman Nuriman mengungkapkan, kedatangan puluhan buruh untuk menyampaikan keluh kesah para buruh.
“Banyak PHK sepihak yang dilakukan berbagai perusahaan hingga hak-hak normatif yang tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan,” ujar Maman.
Maman merinci ada sejumlah perusahaan seperti PT Mitra Serasi Jaya dan Victory Chingluh Indonesia, PT Long Teng Iron and Steel Products di Pasar Kemis, PT Cipta Coilindo dan PT Daya Presindo Utama di Kosambi.
“Rata-rata perusahaan ini dengan alasan pandemi covid-19 merumahkan karyawan hingga PHK sepihak. Ironisnya lagi gaji karyawan di kurangi bahkan uang pesangon tidak dibayarkan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Maman.
Lebih lanjut, Maman mengatakan ada perlakukan yang tidak layak dilakukan kepada buruh perempuan seperti melarang buruh perempuannya untuk mengambil cuti haid.
“Bahkan para buruh yang kesakitan saat haid, hanya disuruh istirahat di mushola tanpa ditangani di klinik kesehatan. Mohon kepada Bapak Dewan yang terhormat, kiranya bapak bisa melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran ini,” imbuhnya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang H Moch Ali menjelaskan, upaya buruh untuk mendapatkan hak-haknya bisa dilakukan melalui dinas terkait hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di tingkat provinsi.
BACA JUGA ; Demokrat Kabupaten Tangerang Nyatakan Setia Untuk AHY
DPRD juga meminta perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang yang hadir dalam pertemuan tersebut untuk memberikan pelayanan maksimal kepada buruh.
“Dari persoalan buruh, bisa saja kita usut semua terkait perizinannya. Apakah sudah sesuai atau belum. Sebab jika melihat pabrik yang berlokasi di pergudangan Kosambi, ini banyak yang menyalahi aturan perizinan,” tegas politisi demokrat ini.
BACA JUGA ; Usai Divaksin, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Sebut Celananya Sudah Tak Muat Gegara Banyak Makan
Sementara, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani menambahkan, kasus PHK sepihak memang kerap kali terjadi di musim pandemi covid-19 ini.
Menurut Deden, semestinya pihak perusahaan menjalankan aturan ketenagakerjaan, apalagi soal hak-hak normatif buruh yang tidak diberikan, itu jelas pelanggaran.
“Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan kroscek agar permasalahan-permasalahan buruh bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya. (joe)